
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Seorang mantan Keuchik di Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen diduga memalsukan tanda tangan Camat untuk meloloskan penerbitan sertifikat hak milik atas sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen.
Oknum mantan Keuchik berinisial RM tersebut kini disinyalir telah memegang sertifikat kepemilikan sebidang tanah yang berlokasi di Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam.
Informasi yang diterima media ini pada Selasa, 27 Oktober 2026 menyebutkan, dokumen persyaratan yang diserahkan ke BPN Kabupaten Bireuen diduga menggunakan tanda tangan Camat Simpang Mamplam yang tidak asli atau dipalsukan. Tanda tangan yang tertera pada surat keterangan tersebut berbeda dengan tanda tangan resmi yang biasa digunakan dalam dokumen kedinasan.
Berbekal dokumen yang diduga tidak sah itu, RM disebut telah berhasil mengurus dan menerima sertifikat hak milik atas tanah tersebut dari kantor BPN Bireuen. Dugaan ini pun memicu kecurigaan masyarakat setempat dan mempertanyakan ketelitian verifikasi dokumen di lembaga pertanahan tersebut.
Camat Simpang Mamplam, Mukhsin, yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya dugaan pemalsuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib oleh keluarga pemilik asli, Mahyeddin, dan saat ini sudah dalam proses persidangan.
“Kemarin (Senin, red) pihak BPN telah mendatangi Kantor Camat Simpang Mamplam untuk meminta dokumen arsip terkait kepemilikan tanah tersebut,” ujar Mukhsin.
Ia menegaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan itu terjadi pada masa jabatan Camat sebelumnya, bukan saat dirinya menjabat.
“Tanda tangan Camat sebelumnya yang diduga dipalsukan, bukan tanda tangan saya. Kita juga sudah menyerahkan dokumen asli kepada pihak BPN Bireuen sebagai pembanding,” jelas Camat Mukhsin.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi berujung pada saling lapor. Sebanyak enam orang dari keluarga Mahyeddin yang mengaku sebagai pemilik asli tanah tersebut dilaporkan ke Polres Bireuen atas tuduhan perusakan pagar di lokasi tanah yang disengketakan.
Kasus ini kini sudah berlangsung di meja hijau dan telah memasuki dua kali masa persidangan. Enam anggota keluarga Mahyeddin tersebut sempat menjalani penahanan selama satu bulan. Namun, pada sidang kedua yang digelar Selasa, 27 Oktober 2026, hakim memberikan putusan penangguhan penahanan terhadap Keenam orang tersebut.
Salah satu keluarga terlapor Mahyeddin menyampaikan penyesalan mendalam atas proses hukum yang berjalan hingga penahanan. Ia menyayangkan langkah pihak Kejaksaan yang langsung menahan para tersangka tanpa melihat akar persoalan sengketa tanah.
“Karena dasar perusakan itu karena pihak pelapor lebih dulu menyerobot tanah kami, oleh sebab itu terjadi perusakan pagar kawat bronjong yang diklaim milik pelapor,” tutur Mahyeddin
Kata Mahyeddin, saat proses bergulir di Polres Bireuen, ke Enam terlapor tidak dilakukan penahanan karena tersangka bersikap kooperatif.
“Setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan, ke Enam Tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen, kami telah beberapa meminta Kejaksaan agar memberikan penangguhan penahanan, namun tidak diindahkan,” tutur Mahyeddin
Mahyeddin mengungkapkan pihaknya juga sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen atas nama Tergugat I Rusydi Muhammad, Tergugat II Keuchik Gampong Meunasah Mesjid serta Tergugat III Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen atas dugaan menguasai secara sepihak dan membangun pagar beton diatas sebagian tanah objek sengketa milik para penggugat.
“Laporan tersebut juga sudah mulai masuk tahap persidangan, namun yang kami sayangkan laporan kami belum selesai, tapi 6 keluarga kami sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan,” Imbuh Mahyeddin
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum memperoleh keterangan dari pihak terlapor Pemalsuan, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bireuen (Red)








