Transisi Energi Indonesia, Antara Komitmen Iklim Global dan Resiko Kelompok Rentan

 

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Transisi energi di Indonesia diposisikan sebagai agenda strategis nasional untuk menurunkan emisi karbon, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan memenuhi komitmen iklim global. Namun, pada praktiknya, proyek ini dinilai memunculkan risiko pada kelompok rentan.

Arah transisi energi Indonesia masih bertumpu pada ekstraktivisme hijau yang karakternya tidak berbeda dengan kegiatan ekstraktif lama, yakni tetap merusak alam dan menciptakan zona-zona pengorbanan di tingkat tapak atau lokasi proyek.

Hal itu diungkapkan Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, pada Diskusi Publik: Peluncuran Hasil Asesmen Kerentanan Masyarakat terhadap Proyek Transisi Energi di Enam Wilayah, pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Jakarta.

Kata Firdaus Cahyadi, untuk meredam protes publik, maka dibuatlah label ‘hijau’.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) Tata Mustasya, menyebutkan, transisi energi bukan persoalan percepatan beralih dari energi fosil ke energi terbarukan dan soal keekonomian proyek.

“Mitigasi dampak sosial dan lingkungan sangat penting, serta memastikan dampak ekonomi yang positif buat warga lokal juga sama pentingnya,” jelas Firdaus Cahyadi.

Firdaus Cahyadi menambahkan, pembenahan yang harus dilakukan segera adalah partisipasi yang substantif bagi masyarakat dan desentralisasi kebijakan ke daerah.

Selaras dengan pandangan tersebut, dari sisi sosial-ekonomi, Lila Puspitaningrum, Peneliti CELIOS, mengungkapkan bahwa, transisi energi yang berkeadilan seharusnya tidak menciptakan zona-zona pengorbanan baru di tingkat tapak.

“Kerentanan sosial, ekonomi, dan ekologi yang telah terjadi di berbagai wilayah harus menjadi pertimbangan serius. Beragam dampak telah terbukti mengancam di berbagai tempat, misalnya pada proyek pengembangan panas bumi,” kata Lila.

Lila juga memberi contoh kasus di Kecamatan Ijen, Jawa Timur, dimana warga di sana harus membeli galon air, karena sumber air mereka tercemar.

“Temuan-temuan yang kami dapatkan, semuanya mengarah pada dampak-dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan, itu artinya ada salah kaprah dalam pengelolaan transisi energi,” jelas Lila.

Dari prespektif Hak Asasi Manusia (HAM), Senior Policy Analyst Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, menyatakan bahwa kebijakan dan program transisi energi berkeadilan wajib menghormati dan memenuhi hak atas partisipasi bermakna pelbagai kelompok terdampak, terutama kelompok rentan.

Yayasan Tifa melakukan asesmen yang mengidentifikasi dampak yang terjadi dari proyek transisi energi dan siapa pihak yang paling terdampak, serta pola ketidakadilan distributif yang muncul di enam wilayah di Indonesia.

Masyarakat di wilayah tersebut terus menerus menerima dampak penurunan penghidupan, gangguan lingkungan dan kesehatan. Kondisi ini tidak terlepas dari hasil kajian yang menunjukkan bahwa proyek transisi energi di enam wilayah cenderung dibangun di atas ruang hidup kelompok masyarakat yang bergantung langsung pada ekosistem lokal.

Tim peneliti yang juga aktif meneliti aktivitas transisi energi berkeadilan, Suparlan, mengungkapkan, dari hasil riset Tifa memberikan pelajaran bahwa transisi energi berkeadilan bukan sekadar perpindahan energi fosil ke terbarukan, tapi juga memerlukan paradigma baru, tidak hanya berapa watt energi bisa dihasilkan.

“Transisi energi harus dapat dirasakan oleh semua orang, namun risiko tidak boleh juga dibebankan kepada masyarakat,” kata Suparlan.

Yayasan Tifa merekomendasikan sejumlah langkah kepada para pemangku kebijakan. Yayasan Tifa mewajibkan dilakukan uji tuntas HAM (Human Rights Due Dilligence) yang independen dan mengikat serta memastikan pemenuhan Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) bagi masyarakat adat sebelum izin proyek diterbitkan.

Yayasan Tifa juga meminta untuk mengevaluasi dan menangguhkan pendanaan bagi proyek energi terbarukan yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM atau insiden keselamatan fatal hingga dilakukan audit independen dan pemulihan hak warga, dan membangun Grievance Redress Mechanism (GRM) yang independen, aksesibel, inklusif dan aman.

Mengalihkan fokus investasi dan regulasi pada proyek energi terbarukan terdistribusi skala kecil berbasis komunitas yang partisipatif dan terbukti menurunkan kerentanan sosial-ekonomi.

Selain itu, pada studi tersebut juga berhasil mengindentifikasi beberapa kelompok sebagai pihak paling rentan meliputi masyarakat adat, kelompok usia dan jenis kelamin (perempuan, anak-anak, dan lansia), dan kelompok pekerja (nelayan, petani, peternak, pemulung, dan pekerja pembangkit listrik di lokasi proyek). [] (red/ril)