LINTAS NASIONAL – ACEH BESAR, Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar menggelar sidang kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua bersaudara pada Senin 21 Desember 2020.
Dalam sidang ini menghadirkan dua terdakwa, yakni berinisial MA yang tak lain adalah ayah korban. Terdakwa kedua berinisial DP merupakan paman korban.
Hal ini sebagaimana tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Register perkara 21/ JN / 2020 / Ms – Jth dan 21/JN/2020/MS-Jth, dengan judul perkara perkosaan.
Humas Mahkamah Syariah Jantho, Tgk Murtadha dalam keterangannya mengatakan, kasus perkosaan ini terjadi pada tanggal 02 dan 03 Agustus 2020 oleh ayah kandung selaku terdakwa pertama. Lalu pada 04 Agustus 2020 oleh terdakwa kedua, pemeriksaan perkara ini displit (dipisahkan) antara ayah dan paman korban.
“Ya, kedua perkara perkosaan yang terjadi di salah satu Kecamatan di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syariah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ayah dan paman kandung,” kata Tgk Murtadha.
Sidang perdana tersebut JPU membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda esepsi.
Kronologi Kejadian
Disebutkan, pada Senin 3 Agustus sekira pukul 23.30 WIB malam dan pada Rabu 5 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 bertempat di rumah pelaku di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar MA memperkosa sebut saja namanya Melati yang merupakan anak kandungnya yang berumur 11 Tahun.
Perbuatan biadab itu dilakukan setelah ibu korban meninggal dunia pada April tahun 2020 yang lalu.
Pemerkosaan dilakukan oleh MA ketika sedang tidur di kamarnya, MA menghampiri anaknya untuk mengajak keluar dalam kamar dan duduk di ruangan televisi bersama.
Saat di ruangan televisi tersebut, MA langsung membuka baju dan celana yang digunakan oleh korban dan menjlankan aksi bejatnya.
MA melakukan pemerkosaan berulangkali yang dilakukan di hari yang berbeda.
Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Sementara itu, tersangka lain adalah DP yang merupakan abang kandung dari MA juga melakukan pemerkosaan terhadap bocah tersebut.
DP yang merupakan paman kandung korban melakukan pemerkosaan terhadap dirinya pada Selasa 4 Agustus 2020 di kamar terdakwa.
Kedua tersangka Adik Abang tersebut melakukan perbuatan biadabnya berulangkali.
Tersangka ayang kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, Sedangkan tersangka DP, yang merupakan paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun enam bulan penjara. (Red)