Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 9 Daerah Ini, Termasuk Aceh

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Perpanjang STNK dengan membayar pajak tahunan menjadi kewajiban para pemilik kendaraan. Kini, ada program menarik dari pemerintah di berbagai daerah, yaitu pemutihan denda pajak kendaraan.

Tercatat 9 wilayah masih mengadakan diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Beberapa provinsi memberikan insentif hingga akhir bulan Desember 2021. Ada pula yang memberlakukan insentif ini sampai 2022.

Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan

Periode pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor memiliki jadwal yang berbeda di masing-masing wilayah. Daerah mana saja yang masih memberikan pemutihan sampai hari ini? Berikut selengkapnya.

1. Aceh

Pemerintah Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bertahun-tahun hingga Maret 2022.

Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Pergub itu memuat tentang ‘Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019’.

Berikut ini relaksasi yang diberikan:

1. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

2. Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

2. Jakarta

Program diskon PKB dan pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 104 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.

Syarat untuk mendapatkan diskon dan pemutihan denda pajak ini adalah wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak pada periode 14-31 Desember 2021. Program ini berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.

3. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sampai hari ini masih memberikan program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama “Triple Untung Plus”. Program ini berlangsung sampai 24 Desember 2021.

Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya.

4. Banten

Pemprov Banten juga memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ada beberapa ketentuan dan jadwal insentif pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Banten. Berikut selengkapnya:

A. Pengurangan 25 – 10% Pokok PKB dan BBNKB:

– Untuk Pokok PKB jatuh jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021

– Untuk Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021

B. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II

– Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021

C. Penghapusan Tunggakan Pokok PKB

– Penghapusan Tunggakan Pokok PKB Tahun ke-4 ke-5 dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta pun masih memberikan keringanan untuk pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak. Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta berlangsung sampai 31 Desember 2021.

Adapun relaksasi pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta seperti dikutip dari akun instagram resmi Samsatjogjakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas denda Bea Balik Nama.

6. Bengkulu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan/relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni pembebasan denda pajak kendaraan roda dua. Tinggal menghitung hari, program ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 mendatang.

Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

7. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021. Relaksasi pajak di Sumsel dengan kebijakan yaitu Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

8. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan relaksasi Pembebasan Denda Administrasi Pajak dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Dua relaksasi di antaranya: bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan PKB sebesar 20 persen. Insentif ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

9. Bangka Belitung

Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Insentif berupa bebas denda pajak dan bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober – 30 Desember 2021. (Detikoto)