Akhirnya Terungkap, Kerugian Negara Kasus Beasiswa Aceh Capai 10 M Lebih

@Ajnn

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Setelah sekian lama bergulir, akhirnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit investigatif terhadap Kerugian negara atas kasus penyimpangan anggaran Beasiswa Mahasiswa Aceh yang berasal dari APBA Aceh Tahun 2017.

Indra Khaira Jaya selaku Kepala BKPP Aceh kepada awak media menyebutkan tentang nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi beasiswa mahasiswa tersebut.

“Tak tanggung,nilainya mencapai Rp10 miliar lebih,dari keseluruhan anggarannya yaitu Rp21,7 miliar,” ujar indra.

Kepala BPKP Aceh itu juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama unsur penyidik dari Ditkrimsus Polda Aceh sebelumnya masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para mahasiswa yang menerima bantuan beasiswa tersebut termasuk proses auditnya.

“Dan kini hasil audit sudah selesai dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik dan Auditor dari BPKP Aceh,” sebut mantan Kepala BKPP Kepulauan Riau itu.

Sebagai mana diketahui Ditkrimsus Polda Aceh telah memanggil enam anggota DPRA aktif untuk diperiksa terkait kasus beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 itu

Proses pemanggilan terhadap anggota DPRA itu tercantum dalam surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh tanggal 29 April 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh.

Surat panggilan yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Aceh yang saat itu masih dijabat Kombes Pol Margiyanta disebutkan bahwa Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus sedang melakukan penyelidikan kasus terhadap kegiatan bantuan biaya pendidikan dengan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar lebih dari APBA tahun 2017.

Enam anggota DPRA yang dipanggil berdasarkan surat panggilan itu adalah Asrizal Asnawi (PAN), Asib Amin (Gerindra), Hendriyono (PKPI), Iskandar Usman Alfarlaki (PA), Yahdi Hasan (PA) dan Zulfadhli (PA).

Kasus beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 telah masuk tahap penyidikan, 16 mantan anggota DPRA periode 2014 – 2019 telah di panggil untuk di mintai keterangan termasuk terhadap 483 mahasiswa penerima bantuan, hingga saat ini,belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. (Red)