Aneh, Hakim PN Idi Vonis Seumur Hidup Ketiga Terdakwa Kasus 119 Kilo Sabu

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Tiga Terdakwa Kasus 119 Kg Sabu yang ditangkap di perairan Peureulak Aceh Timur pada Juni 2020 lalu Divonis Seumur hidup dalam sidang putusan Rabu 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Idi.

Ketiga terdakwa masing-masing yaitu Usman Ar Bin Abdurrahman, Irfan Bin Asnawi dan Sayuti Bin Abubakar divonis seumur hidup karena terbukti menyelundupkan 119 Sabu dengan menggunakan Kapal Motor KM.TEUPIN JAYA pada 21 Juni 2020 lalu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan SH, menuntut ketiga terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan pidana hukuman mati.

Saat tuntutan itu dibacakan,salah satu orangtua dari terdakwa Irfan Bin Asnawi yaitu Marliyah sempat menangis dan pingsan.

Irfan adalah warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur. Begitu juga satu terdakwa lainnya, Sayuti bin Abubakar Muhammad (26), juga warga salah satu gampong di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Sedangkan satu terdakwa lagi, Usman AR bin Abdurrahman (47), warga salah satu gampong di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

“Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Idi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman AR bin Abdurrahman, Sayuti Bin Abubakar Muhammad, dan Irfan bin Asnawi, dengan pidana mati,” tegas JPU Fajar Adi Putra SH didampingi JPU lainnya, yakni Fakhrul Rozi SH, dan Harry Arfhan SH saat membacakan tuntutan.

Sidang kasus sabu 119 Kilo ini dipimpin oleh Hakim Ketua yangjuga ketua PN Idi Apriyanti SH MH dibantu hakim anggota Khalid SH MH dan Zaki SH.

Ketua Majelis Hakim PN Idi Apriyanti SH pada salah satu portal berita media nasional sempat dijuluki srikandi penumpas narkoba karena telah memvonis Faisal Nur cs dengan hukuman mati dalam kasus kepemilikan 20 Kilogram sabu.

Ironisnya dalam kasus 119 kilo sabu selundupan dari Malaysia ini, Apriyanti sang Srikandi itu justeru memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup sehingga Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Timur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh karena tidak terima dengan vonis hakim tersebut.

Apriyanti SH selaku Ketua Majelis Hakim kasus tersebut saat dihubungi oleh Awak Media Lintasnasional.com belum mengangkat ponsel miliknya walau dalam posisi aktif.

Kasus 119 Kilo sabu ini berhasil diungkap oleh Tim Beacukai dan Dittipidnarkoba Mabes Polri di Perairan Peureulak pada bulan juni 2020 lalu, dalam kasus itu, Mabes Polri memasukkan tiga orang dalam status DPO yaitu MTF alias TF, Idr alias DR alias SR dan SFL alias PM. (Red)