Daerah  

Bantah Temuan DPRA, Dinas Pengairan Aceh Sebut Proyek Pengendalian Banjir Krueng Surin Sesuai DED

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dinas Pengairan Propinsi Aceh mengatakan proyek pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Krueng Surin di Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen senilai 6.470.000.000 dikerjakan sesuai dengan perencanaan.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Dinas Pengairan Aceh wilayah II Bireuen Mahdisyah ST, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menanggapi temuan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) DPRA terhadap pelaksanaan APBA tahun 2021

“Yang dikerjakan pihak rekanan sudah sesuai dengan perencanaan yaitu pengendalian banjir sungai Krung Surin secara menyeluruh dari atas sampai kebawah (laut), jika muara ditutupi maka akan dapat menahan banjir,” kata Mahdisyah kepada lintasnasional.com pada Sabtu 25 Juni 2022

Kata Mahdi dengan anggaran 6,4 Milyar tersebut pihak Dinas terlebih dahulu memulai pembangunan di Muara terlebih dahulu, secara teknis itu sudah sesuai yaitu pembangunan pengendalian banjir Sungai Krueng Surin

“Dari DED, perencanaan awal memang harus dimulai dari Muara terlebih dahulu, jika dibawah sudah dibangun maka secara otomatis air akan tertahan, jika dimulai dari atas maka akan tetap banjir,” tutur Mahdi

Mahdi juga membantah bahwa pihaknya mengerjakan Pembangunan Jetty seperti yang disampaikan Tim Kunker DPRA.

“Kami tidak membangun Jetty, tapi yang kami kerjakan pengendalian banjir, cuma kita mulai dari muaranya, intinya kita telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan judul yang telah ditender,” tegas Mahdisyah

Selain itu, kata Mahdi pihak Dinas bukan menyalahkan temuan dan pernyataan DPRA, mereka ada benarnya juga, tapi pihaknya merasa yang dikerjakan itu sudah sesuai.

“DPRA ada benarnya juga, tapi kami merasa itu sudah sesuai dengan DED, yang dikerjakan terlebih dahulu dari arah sungai, kalau dari bibir Pantai itu baru namanya Jetty,” Lanjutnya

Mahdi menjelaskan, yang dikerjakan pihaknya juga permintaan dari nelayan setempat, karena sebelum dimulai proyek tersebut pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan para nelayan.

“Sebelum mulai pekerjaan itu, terlebih dahulu meminta persetujuan dan bermusyawarah dengan nelayan setempat,” imbuhnya

Terkait tidak ada satupun dari pihak Dinas Pengairan yang mendampingi Tim Kunker DPRA Dapil III ke lokasi tersebut, Mahdisyah mengatakan hal itu karena terjadinya miskomunikasi.

“Paket tersebut tidak dimasukkan dalam list kunjungan DPRA yang diserahkan ke pihak kami, yang masuk hanya paket di Kecamatan Pandrah, bukan kami tidak dampingi, tapi tidak ada pemberitahuan,” pungkas Mahdisyah ST, MT

Sebelumnya diberitakan, Tim Kunker DPRA menemukan Dinas Pengairan Aceh bersama CV. RJ Group telah melakukan kesalahan fatal dalam pelaksanaan proyek Pembangunan pengendalian banjir sungai Krung Surin, pasalnya pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan yang ditender.

“Yang ditender tidak dikerjakan, pihak rekanan malah menggunakan anggaran ke lokasi yang tidak ditender, yaitu membangun” kata Ilham Akbar ST selaku juru bicara Tim Kunker DPRA

Tim Kunker DPRA yang diketuai oleh Samsul Bahri Amiren alias Tiyong itu menemukan pihak rekanan membangun Jetty Kuala Tambue yang berada tidak Jauh dilokasi proyek yang ditender.

Akibat adanya temuan itu, Tim Kunker meminta pimpinan DPRA untuk menunda Paripurna rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban APBA tahun anggaran 2021 sebelum semua permasalahan diselesaikan.

Tim Kunker DPRA di Dapil 3 Bireuen yang terdiri dari Samsul Bahri, Zulfadhli AMd, Ilham Akbar, Tu Haidar, Amiruddin Idris dan H. Khalili SH, mereka juga melakukan peninjauan terhadap realisasi proyek-proyek APBA tahun 2021 lainnya di Kabupaten Bireuen (AN)