Baru Setahun Bebas, Eks Bupati Bener Meriah Kembali Mendekam di Penjara

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH,
Tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera telah menetapkan Tiga Tersangka kasus penjualan kulit Harimau beserta tulang belulangnya.

“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu IS (48), A (41) dan S,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di Polda Aceh pada Jumat 3 Juni 2022

Penyidik Gakkum juga telah menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulang, satu unit mobil, dua handphone, satu STNK, satu toples plastik, dan satu boks.

Salah satu tersangka yang terlibat kasus ilegal itu merupakan Eks Bupati Bener Meriah yaitu Ahmadi.

Ahmadi dan dua tersangka lain dihadirkan dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Aceh. Ketiganya mengenakan baju Gakkum warna oranye.

Ahmadi tampak mengenakan topi dan masker. Selain itu, petugas Gakkum dan Polda Aceh juga memperlihatkan barang bukti berupa kulit harimau serta tulang belulang.

Penetapan tersangka ketiganya dilakukan pada Senin 30 Mei 2022 Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan setelah IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5). Setelah menjadi tersangka, Ahmadi dan dua orang lainnya bakal ditahan di Polda Aceh.

“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh. Penindakan ini bagi kami sangat serius. Ini kejahatan serius dan luar biasa,” lanjutnya.

Sebelumnya, penangkapan Ahmadi dan S dilakukan pada di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya diciduk tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh.

Ahmadi merupakan Bupati Bener Meriah terpilih pada Pilkada 2017 lalu, saat masih baru menjabat ia terkena OTT KPK pada Selasa 3 Juli 2018 sore.

Ahmadi diketahui baru bebas dari penjara Sukamiskin, Bandung pada 5 Juli 2021 lalu, setelah menjalani hukuman selama 3 tahun karena kasus korupsi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, kepada awak media pada Jumat 3 Juni 2022 mengatakan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

“Mereka akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta” ujar Winardy (AN)