Bawa 2 Kg Sabu, Warga Pantee Bidari Aceh Timur Ditangkap Polisi

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Sembunyikan 2 Kg sabu-sabu di dalam mobil yang dikendarainya, Hamdani (44), warga Grong-grong, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur ditangkap petugas Direktorat Narkoba Poldasu di Jalan Musholah, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu 27 Juni 2020 pukul 16.00 Wib.

“Tersangka ditangkap pada Sabtu di kawasan Medan Sunggal,” kata Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Robert Dacosta, Minggu 28 Juni 2020.

Penangkapan tersangka, lanjut Robert setelah petugas melakukan penyelidikan beberapa hari.

“Tersangka disergap petugas saat mengendarai mobil,” terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 2 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam dua bungkus.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti termasuk mobil yang dikendari tersangka sudah diamankan di Direktorat Narkoba Poldasu,” jelas mantan Kapolres Deli Serdang. (MOL).