BNN Sita 3 Kuintal Narkoba Jaringan Aceh, 4 Oknum Penegak Hukum Terlibat

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Sebanyak 3 kuintal narkotika dengan perincian 1,19 kuintal sabu-sabu dan 1,81 kuintal ganja jaringan Aceh disita oleh Badan Narkotika Republik Indonesia atas 11 kasus tindak pidana narkotika periode Juni-Juli 2022.

“Dalam kurun waktu tersebut, BNN berhasil mengungkap 3 kuintal narkotika,” ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Kenedy pada Jumat 15 Juli 2022

Dari 11 kasus yang berhasil diungkap BNN RI melibatkan 3 anggota TNI dan 1 Polri dengan status aktif, yang mana keempatnya terlibat di kasus ke 9 & ke11.

Tiga anggota TNI dan satu anggota Polri itu merupakan bagian dari 22 tersangka yang ditangkap. Mereka tersangka dari 11 kasus.

“Sedangkan total narkotika dalam waktu satu bulan sabu 119 kg ganja 181 kg atau setara dengan Tiga Kuintal,” ungkap Kenedy

Kasus ke 9 diungkap pada hari Selasa 5 Juli 2022, Petugas BNN RI mengamankan seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L & 3 orang oknum anggota TNI masing-masing berinisial MS, BH, & J di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 61,10 kg yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik & disimpan ke dalam 3 dus besar di lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh Jaringan Khairul asal Aceh.

Sementara dalam kasus ke-11, Jumat 8 Juli 2022 petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea & Cukai berhasil mengamankan seorang oknum anggota polisi berinisial E & seorang pria lainnya berinisial Y.

Keduanya diamankan di tempat yang berbeda meski masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau. Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang diparkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau & dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Sementara Y diamankan di salah satu kamar hotel. Ia berperan sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil & menerima narkotika.

Narkotika jenis sabu-sabu milik jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, & rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

Kenedy mengatakan, masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika saat ini sangat disayangkan. Karenanya, mereka yang terlibat memperoleh sanksi yang tegas & keras sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (M. Reza)