LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Salah satu Tokoh Masyarakat Aceh Timur Abdul Hadi Abidin SH alias Adi Maros mengecam keras penanganan hukum yang diskriminatif dalam kasus penyalahgunaan Narkotika oleh pihak Satresnarkoba Polres Aceh Utara terhadap Oknum Anggota DPRK Aceh Timur berinisial MA aias Pang Misee.
Adi Maros dalam keterangannya kepada Media lintasnasional.com pada Jumat 7 Oktober 2022 secara gamblang menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak boleh pilih kasih apalagi melibatkan pejabat publik sekelas anggota Dewan terhormat.
“Sudah menjadi rahasia umum selama beberapa tahun yang bersangkutan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tapi tidak pernah tersentuh aparat khususnya di Wilkum Aceh Timur, kemudian pada Rabu malam kemarin ditangkap oleh Pihak Satresnarkoba Polres Aceh Utara dengan dasar pengembangan dari kasus yang ditangani sebelumnya, ini menjadi tanda tanya publik, kenapa proses penangkapannya terkesan diam-diam tanpa ada konferensi pers dari Polres Aceh Utara, tiba-tiba publik dikejutkan dengan upaya rehab yang diberikan kepada oknum dewan tersebut”, terang pria asal Kecamatan Pante Bidari itu.
Memang kata Adi Maros, dalam proses penanganan kasus narkotika untuk kategori pemakai apalagi dibawah 5 gram sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 boleh mengajukan upaya rehab dari pihak keluarga tetapi itu harus dilakukan melalui putusan hakim di pengadilan.
“Sebenarnya siapapun yang ditangkap harus diproses hukum terlebih dahulu apalagi ini kasus lanjutan pengembangan dari kasus yang lain, kalau hanya dianggap pecandu atau pemakai biasanya tentu Satresnarkoba Polres Aceh Utara kan tidak bisa nangkap orang sembarangan apalagi di wilayah hukum berbeda kecuali sudah mendapatkan alat bukti lainnya sehingga ia menjadi target penangkapan, kalau soal barang bukti pastinya anggota Satresnarkoba yang lebih tahu berapa sebenarnya jumlah BB yang disita dan diamankan saat penangkapan”, jelas Adi Maros.
Penangkapan mantan Ketua DPRK Aceh Timur itu memang menghebohkan seantero warga di Aceh Timur apalagi ujung-ujungnya hanya direhab tanpa ada penanganan hukum secara pidana terhadapnya.
“Semoga Pak Kapolda Aceh menaruh atensi terhadap persoalan ini.jangan Karena pejabat publik lalu dengan mudah diberikan kompensasi.hukum adalah soal keadilan, bukan soal siapa orangnya apalagi jika ada yang merasa kebal hukum.saya akan sampaikan juga persoalan ini ke teman-teman DPR RI khususnya di komisi III,” demikian Adi Maros.
Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap MM (37) dan MA alias PM (52) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Gampong Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 5 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba sebelumnya.
“Benar Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” kata Winardy kepada media ini pada Jumat, 7 Oktober 2022. (AU)