Cacat Hukum, Pengacara Minta Banmus DPRK Bireuen Tunda Penjadwalan Paripurna Pelantikan Wakil Ketua

Anwar, MD SH

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen akan menggelar rapat pada Senin 30 Oktober 2023 dengan agenda penjadwalan rapat paripurna pengambilan Sumpah Wakil Ketua II

Rapat Banmus Senin (30/10/2023) salah satunya membahas penjadwalan paripurna pengambilan sumpah Wakil Ketua DPRK dari Suhaimi Hamid atau akrab disapa Abu Suhai dengan Aida Fitria dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) sisa masa jabatan 2019-2024.

Seperti diketahui pada Tahun 2022 lalau PNA versi Irwandi Yusuf mengusulkan pengangkatan saudari Aida Fitria sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen menggantikan Suhaimi Hamid.

Aida Fitria telah disetujui menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dalam paripurna yang digelar Senin 17 Oktober 2022 Tahun lalu, namun tidak bisa dilakukan pelantikan karena PNA masih bersengketa antara kubu Irwandi Yusuf dan versi Samsul Bahri Bin Amiren hingga saat ini.

Terkait rapat Banmus yang akan digelar pada Senin 30 Oktober 2023, pengacara Suhaimi Hamid Anwar MD, SH mengatakan agenda rapat tersebut cacat Yuridis (cacat secara hukum).

Anwar menilai rapat Banmus DPRK Bireuen dengan agenda penjadwalan pergantian Wakil Ketua DPRK merupakan ilegal, pasalnya proses sengketa antara Suhaimi Hamid melawan Ketua DPRK Bireuen sedang ditangani di Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 3726 K/PDT/2023.

“Apa yang akan dilaksanakan oleh Bamus juga bertentangan dengan isi amar putusan Mahkamah Agung Ri Nomor : 317 K/TUN/2023, Tanggal 09 Oktober 2023 yang pada pokoknya mengadili menolak Kasasi dari pemohon Kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh nomor : W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Sususnan Kepengurusan DPP PNA, tanggal 27 Desember 2021,” ungkap Anwar MD pada Minggu 29 Oktober 2023.

Ia meminta semua Pihak terutama DPRK Bireuen agar membatalkan rapat Banmus agenda pelantikan Wakil Ketua DPRK demi kepentingan dan stabilitas politik.

“DPRK Bireuen melalui Banmus agar menahan diri untuk tidak melaksanakan segala bentuk kegiatan yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkracht Van gewijsde), atau yang sedang dalam proses hukum,” pinta Anwar

Ia menjelaskan, Pengusulan pergantian wakil Ketua DPRK Bireuen yang dilakukan oleh PNA versi Irwandi Yusuf dan sekjen Miswar Fuady terhadap Suhaimi Hamid dengan Aida Fitria tidak sah dan sudah terbantahkan secara hukum melalui isi amar putusan Mahkamah Agung RI nomor :317 K/TUN/2023, Tanggal 9 Oktober 2023, yang menolak SK Kanwil Kemenkumham Aceh.

“Demi hukum tindakan Dewan Pimpinan Pusat PNA Versi Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady yang telah mengajukan usulan Pergantian terhadap Wakil Ketua DPRK Bireuen Periode 2019-2024 dari Suhaimi Hamid digantikan dengan saudari Aida Fitria tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan atau landasan hukum mengikat,” bebernya

Lanjutnya, kepengurusan yang sah secara hukum berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI beberapa waktu lalu yakni kepengurusan PNA hasil KLB 2019 dibawah ketua umum Samsul Bahri atau Tiyong.

“Keputusan Mahkamah Agung RI beberapa waktu lalu telah mengakui PNA hasil KLB, maka pergantian Wakil Ketua dan usulan lainnya yang dilakukan oleh PNA versi Irwandi Yusuf cacat secara hukum,” tegas Anwar MD

Selain itu Anwar MD juga telah melayangkan surat kepada yang ditujukan kepada Ketua DPRK Bireuen untuk menghentikan rencana pelaksanaan rapat Paripurna sekaligus Pelantikan terkait Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/1539/2023,
tanggal 06 Oktober 2023 tentang
Peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPRK

“Kita juga sudah melayangkan surat ke Ketua DPRK, agar menghentikan pelaksanaan rapat Banmus dengan agenda Paripurna sekaligus pelantikan Wakil Ketua hal itu untuk menghormati putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara antara DPP PNA hasil KLB dengan Kanwil Kemenkumham
Aceh dan DPP PNA dengan Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuadi,” pungkas Anwar MD SH (AN)