Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Cara urus Pelat Nomor Cantik dan Harganya

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Pelat nomor cantik yang memiliki kombinasi huruf dan angka tertentu sesuai keinginan bisa dipesan masyarakat umum. Cara membuatnya yaitu memohon ke kepolisian dengan tarif khusus mulai Rp5 juta.

Pelat nomor atau disebut dalam regulasi sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki serangkaian huruf dan angka yang disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

NRKB ditentukan kepolisian sesuai nomor urut pendaftaran, namun masyarakat diizinkan mengubahnya menjadi NRKB Pilihan yang berisi huruf dan angka pilihan.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 ditetapkan NRKB Pilihan berlaku lima tahun dan hanya bisa dipakai di satu kendaraan. Selain itu tidak bisa dipindahtangankan atau dipindah ke kendaraan lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pada Pasal 8 dijelaskan pengajuan NRKB Pilihan dilakukan ke unit pelayanan registrasi kendaraan setempat, ini bisa dilakukan secara fisik atau elektronik.

Kepolisian melalui video penjelasan di akun Youtube, NTMC Channel, menjelaskan, pembuatan pelat nomor cantik bisa dilakukan dengan cara memintanya diurus pihak dealer mobil baru.

Jika ingin melakukannya sendiri dapat mengunjungi kantor Samsat atau gedung direktorat lalu lintas Polda setempat. Saat ini disebut mengurus pelat nomor cantik hanya bisa dilakukan secara manual alias belum elektronik.

Kemudian disebut kendaraan perlu melewati tahap cek fisik untuk pendataan, lalu ke loket pendaftaran untuk menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu minta dan isi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) untuk memuat NRKB Pilihan.

Selanjutnya kepolisian akan memeriksa berkas dan mengecek ketersediaan kombinasi angka dan huruf yang diminta pemohon. Jika tersedia akan dilanjutkan ke proses pembayaran, namun bila tak tersedia maka bakal diminta mengajukan yang lain.

Setelah pembayaran, data NRKB Pilihan masuk dalam database kepolisian. Usai semua dinyatakan lengkap maka kepolisian akan mencetak BPKB, STNK, dan pelat nomor sesuai NRKB Pilihan yang sudah disetujui.

Setelah masa berlaku lima tahunan NRKB Pilihan berakhir namun pemiliknya tak memperpanjang, maka kepolisian akan memberikan NRKB sesuai nomor urut registrasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif paling murah NRKB Pilihan adalah Rp5 juta sedangkan yang termahal Rp20 juta.

Daftar lengkap harga pelat nomor cantik sebagai berikut:

Penerbitan NRKB Pilihan

A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka

1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp20 juta

2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp15 juta

B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka

1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp15 juta

2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp10 juta

C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka

1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp10 juta

2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp7,5 juta

D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka

1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp7,5 juta

2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp5 juta (CNN)