LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Terkait carut marutnya pengelolaan ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) Ombudsman RI perwakilan Aceh telah menerima banyak laporan dari masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 5 Mei 2021, menurutnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah dibahas oleh Pemerintah Aceh dan DPRA mereka harus bertanggung jawab dengan kondisi yang dialami nasabah BSI.
“Qanun LKS adalah produk bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh, mereka adalah pihak pertama yang harus bertanggung jawab atas kesulitan warga masyarakat Aceh terkait belum optimalnya ATM BSI,” sebut dr. Taqwaddin
Taqwaddin juga menyebutkan, Ombudsman RI Aceh sudah menerima banyak laporan masyarakat terkait kesulitan penarikan di ATM dan tranfer dana via BSI.
“Terima kasih bapak Mohammad Din dan para “korban” yang telah secara resmi melaporkan masalahnya kepada Ombudsman RI Aceh. Laporan telah diterima langsung oleh Kepala Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ilyas Isti .
“Kami akan lakukan rapat koordinasi multipihak untuk menyelesaikan masalah ini. Multipihak yang relevan dalam masalah ini menurut hemat kami : Pemerintah Aceh, DPRA, BI, OJK, BSI, KADIN, HIPMI, YAPKA, Akademisi, dan Para Pelapor,” lanjutnya
Kata Taqwaddin, pelaksanaan Rakor nantinya akan dihandle oleh Rudi Ismawan selaku Kepala Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Masyarakat.
“Insya Allah dengan duduk bersama akan muncul ide-ide untuk solusi. Mohon doa dan dukungannya,” pungkasnya (Red)