Daerah  

Daftar Caleg DPRK, Kepsek di Aceh Utara Dinilai Langgar Aturan

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Kepala Sekolah Negeri 1 Pirak Timur (SMPN1) menyalahi aturan pemerintah, karena diduga mendaftar sebagai Bacaleg DPRK Dapil 3 wilayah Aceh Utara Namun masih aktif sebagai kepala sekolah di Pirak Timur kabupaten Aceh Utara

Pasalnya dalam aturan menerangkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Kepala SMPN 1 Pirak timur H. Muhammad Ali Yunus saat di konfirmasi mengatakan, Sebenarnya Surat Pensiun (SK) sudah ada bahkan mau pensiun pada bulan Juli tahun 2023 mendatang

“Pendaftaran Bacaleg ini sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Utara, jika tidak diperbolehkan maka nantinya akan di Cancel”, ujarnya pada Selasa 24 Mei 2023

Disinggung tentang pendaftaran Bacaleg ke Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Utara, ia menyebutkan kalau tidak diterima maka akan bersedia mundur dari Bacaleg.

Dikatakannya, kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Jamaluddin sudah mengetahui bahwa dirinya sudah mau pensiun.

“Sudah saya sampaikan secara lisan, Kadis menjawab tidak apa-apa memang sudah waktunya, kapan lagi,” sebutnya

Sementara itu kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Utara Jamaluddin mengatakan kepala sekolah yang mendaftarkan Bacaleg mengacu kepada ketentuan.

“Kaalau memang harus mundur dari jabatan karena sesuai aturan dan akan kita panggil kepala sekolah tersebut,” papar Jamaluddin

Selanjutnya, ia mengaku kepala sekolah tersebut telah memberitahukan kepadanya bahwa ingin maju sebagai Calon Legislatif secara lisan.

“Kita mendukung, tapi tetap mengikuti syarat ketentuan tetap berlaku, bahkan sebagai bawahan tetap memberikan support namun harus tetap mengikuti syarat dan ketentuan”, tutupnya (Munawir)