
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jangka Kabupaten Bireuen diduga melakukan Pungli anggaran Operasional dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan dalih pembuatan laporan senilai 800 Ribu.
Berdasarkan pengakuan sejumlah PPS di Kecamatan Jangka, PPK mengutip anggaran senilai 800 Ribu untuk pembuatan laporan bulanan senilai 800 Ribu, termasuk untuk Koordinator PPS 100 Ribu, anggaran tersebut berasal dari anggaran operasional PPS yang dianggarkan untuk 46 Desa di Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen
“Kami diwajibkan menyetor 800 ribu untuk laporan bulanan kepada pihak PPK 800 Ribu, untuk Koordinator PPS 100 Ribu, padahal kita juga punya sekretariat sendiri yang salah satu tugasnya membuat laporan bulanan,” ujar salah satu PPS di Kecamatan itu pada Sabtu 15 Juli 2023.
Ketua PPS di Kecamatan Jangka menilai anggaran sebesar 800 Ribu untuk laporan sangat memberatkan dan besar.
“Kalau dibuat sendiri oleh PPS paling menghabiskan biaya 250 Ribu, hingga saat ini kami telah menyetor uang laporan selama 3 bulan dengan nilai 2,4 juta padahal tugas PPS salah satunya membuat laporan,” imbuhnya
Terkait informasi tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kebenaran pungli itu via telepon pada sabtu 15 Juli 2023 kepada ketua PPK Kecamatan Jangka, Muhammad Rayan, ia membenarkan informasi tersebut bahwa ada pengutipan sebesar 800 Ribu perbulannya untuk jasa biaya pihak ketiga
“Uang itu baru kami ambil selama 3,
bulan dan itu belum tahu bagaimana ke lanjutannya, apakah akan membuat laporan sendiri atau memberikan kepada pihak Ketiga,” kata Rayan
Kecamatan Jangka memiliki 46 Desa, jika terjadi pengutipan uang Operasional PPS senilai 800 Ribu maka PPK mengelola anggaran laporan 36.800.000 per bulannya.
Dalam hal ini jika dilihat dari aturan, PPS juga memiliki Sekretariat yang salah satu tugasnya membuat laporan bulannya pengeluaran Dana Operasional sebesar 2 Juta. (M. Reza)