LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Warga Gedumbak mendatangi Mapolres Aceh Utara mempertanyakan terkait tindaklanjut kasus pemalsuan tanda tangan yang di duga dilakukan oleh salah seorang Oknum aparat desa di Gampong Gedumbak, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara tersebut.
Kedatangan sejumlah masyarakat yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada Rabu 12 Agustus 2020 mereka mempertanyakan hasil Lab forensik kasus pemalsuan tanda tangan yang sudah dilaporkan beberapa Bulan yang lalu.
Pelapor atas nama Anwar Muhammad melalui Kuasa Hukumnya Indrakusmeran, S.H. didampingi Tim Kuasa Hukum YARA lain nya mengatakan mereka mendatangi Mapolres Aceh Utara untuk mempertanyakan hasil Labfor.
“Tujuan kami ke Polres untuk mempertanyakan hasil Uji laboratorium Forensik Terkait obyek laporan klien kami yaitu pemalsuan tanda tangannya yang diduga kuat ditiru oleh seseorang,” ungkap Indra.
Namun lanjutnya, mereka tidak bisa menemui Kasatreskrim dan penyidik Polres Aceh Utara karena sedang tidak berada di tempat.
“Pak Kasat dan Penyidik sedang tidak berada di tempat, kami konfirmasi Via telpon, beliau ternyata sedang ada Kesibukan diluar, kami juga sudah mendapat jawaban sementara,”. kata Indra
Indra juga mengatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, mereka juga percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Insya Allah kasus ini akan kita kawal sampai tuntas, demi tercapainya asas keadilan dan kami minta untuk pihak lain jangan penggiringan terhadap persoalan ini, jangan kaitkan Persoalan pribadi dengan obyek laporan, kita profesional dalam hal ini, Kita percayakan persoalan ini sepenuhnya kepada Polisi, dan kami dari YARA sendiri tetap konsisten mengawal kasus ini hingga ada proses Hukum lebih lanjut,”. tutup Indra (Red)