
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penetapan AM sebagai Tersangka Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan Dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu 21 Januari 2026.
AM diduga menggelapkan Dana Operasional Keluarga Berencana Non Fisik Tahun 2024 samapi Tahun 2025, Penetapan Tersangka AM karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen sebesar Rp. 1.112.738.901
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Yarnes SH, MH dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 21 Januari 2026 mengatakan berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka AM di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari kedepan.
“Penyidikan masih terus berlangsung, tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Yarnes
Kajari menyebutkan perbuatan Tersangka AM melanggar, Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya (Epong)








