Di Hadapan Wagub, Keuchik di Bireuen Tolak Huntara, Ini Alasannya

Suasana Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruski Bencana Hidrometeorologi Aceh di Kabupaten Bireuen, Minggu 8 Februari 2026. Foto : Rahmad Maulida

LINTAS NASIONAL, BIREUEN – Sejumlah Keuchik (Kepala Desa) yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen, menyatakan penolakan atas pembangunan Hunian Sementara (Huntara) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penolakan itu disampaikan para Keuchik pada Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruski Bencana Hidrometeorologi Aceh di Kabupaten Bireuen, yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E, pada Minggu 8 Februari 2026 di Aula Kantor Camat Peusangan.

Keuchik Gampong Kubu, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Razali mengatakan bahwa, penolakan Huntara disampaikan bedasarkan hasil musyawarah dengan korban banjir yang kehilangan tempat tinggal, baik karena hanyut maupun rusak berat.

“Korban sepakat tidak menerima Huntara, kerena bersifat komunal dan harus direlokasi ketempat lain,” sebut Keuchik Razali.

Keuchik Razali menjelaskan bahwa, korban banjir lebih memilih tinggal di tempat masing-masing, agar bisa menyelamatkan harta benda yang ada, dan memudahkan mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari.

“Korban lebih memilih Dana Tunggu Hunian (DTH) dari pada Huntara, karena korban sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” sambung Keuchik Razali.

Keuchik Razali mengaku, korban memilih tinggal ditempat seadanya, agar bisa menerima DTH yang bisa digunakan untuk bertahan hidup.

“Kita berharap, agar pemerintah membantu dana pengganti perabotan atau dana bantuan lainnya untuk korban banjir,” pinta Razali.

Selain itu, Keuchik Gampong Pante Baro Kumbang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Marwan menambahkan bahwa, korban banjir di Gampong Pante Baro Kumbang lebih memilih Huntap ketimbang Huntara.

“Keputusan memilih Huntap itu berdasarkan permintaan korban banjir, jadi keputusan itu diambil setelah melalui berbagai pertimbangan bersama korban banjir,” sambung Keuchik Marwan.

Kata Keuchik Marwan, alasan lain korban banjir tidak menerima huntara, karena korban masih memiliki hawan ternak yang selamat dari banjir dan harus dirawat serta dijaga.

“Korban banjir juga tidak nyaman tinggal di Huntara, apalagi keluarga yang memiliki anak-anak,” ungkap Keuchik Marwan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, SE, menjelaskan bahwa, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui secara pasti kebutuhan korban banjir di Kabupaten Bireuen.

“Kami mendapatkan laporan dari Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, bahwa salah seorang anggota DPR RI, H. Ruslan M Daud menyurati Satgas  dan menjelaskan bahwa masyarakat Kabupaten Bireuen tidak semua menginginkan Hunian Tetap (Huntap) atau Dana Tunggu Hunian (DTH), akan tetapi banyak masyarakat yang menginginkan Huntara,” ujar Dek Fad.

Kata Dek Fad, karena kondisi tersebut, maka rakor tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan informasi pasti terhadap kebutuhan korban banjir di Kabupaten Bireuen.

“Selain itu, korban banjir yang telah menerima DTH sebanyak 1.596 Kepala Keluarga (KK) dari jumlah yang sudah ditransfer sebanyak 2.646 KK,” sambung Dek Fad.

Dek Fad menegaskan bahwa, korban yang sudah menerima DTH, maka tidak boleh mendapatkan Huntara, karena DTH merupakan pengganti Huntara.

“Hanya di Kabupaten Bireuen yang terdapat permasalahan Huntap dan Huntara, sementara di daerah lain sudah berjalan, baik yang menerima DTH maupun Huntara,” tutup Dek Fad. [] (Rahmad Maulida)