Dilema Qurban dan Covid19 di Aceh

 

 

Oleh: Dr. Muhammad Aminullah, MA

(Telaah Komunikasi Kesehatan Alamtologi)

Seiring masuknya Hari Raya Idul Adha 1441 H, maka sudah sangat lumrah dengan pelaksanaan qurban dalam masyarakat muslim. Qurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Bahkan sebagian ulama berpendapat qurban merupakan salah satu ibadah yang tergolong dalam fardhu kifayah, hal ini menunjukkan bahwa ibadah qurban perlu digalakkan dalam masyarakat, dalam pelaksanaan qurban, memiliki dua nilai ibadah yang sangat kuat, yaitu ibadah dalam bentuk hubungan kita dengan Allah dan ibadah dalam bentuk hubungan kita dengan sesamanya (hablum minallah dan hablum minannas).

Selain dari nilai ibadah, ternyata dalam masyarakat Aceh, pelaksanaan qurban sudah menjadi satu nilai budaya tersendiri dalam masyarakat Aceh, hal ini tidak dapat dipungkiri dan dapat dibuktikan bahwa setiap gampong pasti adanya pelaksanaan qurban minimal seekor lembu. Pelaksanaan qurban dalam perspektif budaya masyarakat Aceh memiliki makna kekompakan, kebersamaan dan rasa saling peduli antar sesama masyarakat dalam satu gampong tersbut. Rasa kepedulian antar sesama dalam masyarakat merupakan bentuk ciri khas yang masih dimiliki oleh masyarakat Aceh.

Adapun pelaksanaan ibadah qurban tahun ini (red; 2020) memiliki simbol yang berbeda dalam masyarakat Aceh, disebabkan masyarakat global sedang menghadapi tantangan Virus Corona (Covid-19). Dilema Covid-19 merupakan masalah kesehatan global, yang juga saat ini sangat dirasakan oleh masyarakat Aceh khususnya.

Berbagai aturan dan protokoler peringkat dunia terus dikeluarkan sebagai aturan dalam hubungan sosial masyarakat. Begitu juga pemerintah Indonesia baik peringkat pusat sampai kepada peringkat daerah juga terus mengeluarkan berbagai aturan untuk menjadi protokol kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 semakin meluas. Usaha baik pemerintah terus berupaya memantau serta mengevaluasi dalam penanganan masalah Covid-19, supaya masalah Covid-19 harus benar-benar hilang dalam masyarakat.

Aturan-aturan yang dijadikan sebagai protokol kesehatan terutama kesehatan individu sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/MENKES/382/2020 ditetapkan pada 19 Juni 2020, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Bab II nomor 1, menyebutkan bahwa perlindungan kesehatan individu harus dilakukan yaitu menggunakan alat pelindung berupa masker, membersihkan tangan secara teratur, menjaga jarak, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Peraturan ini dibuat sebagai tanggung jawab negara dalam berkewajiban untuk melindungi rakyatnya dari berbagai masalah kesehatan yang sedang dihadapi saat ini. Masyarakat berkewajiban untuk mentaati serta mengaplikasikan aturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Patuh pada aturan tersebut memiliki dua nilai yang perlu dipahami yaitu nilai wajib menjaga kesehatan jiwa seseorang dan nilai wajib patuh kepada pemerintah. Anjuran bersama untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 merupakan kemashlahatan utama yang harus dijalankan oleh semua lapisan masyarakat dalam menghadapi kondisi darurat kesehatan seluruh Indonesia.

Berdasarkan aturan-atarun kesehatan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19, maka pelaksanaan ibadah qurban juga harus mengikuti prosudur protokol kesehatan yang baik. Ibadah qurban yang juga memiliki nilai ibadah sosial, namun pencegahan penyebaran Covid-19 juga kewajiban bersama dalam menjaga kesehatan individu dan masyarakat. Dalam prosesi ibadah qurban sangat dianjurkan untuk disaksikan oleh pemilik kurban bahkan dianjurkan untuk menyembelih sendiri, walaupun dalam budaya masyarakat Aceh, penyembelih kurban dipercayakan kepada orang yang lebih alim.

Masyarakat Aceh mempercaiyai fadhilah amal lebih bagus dilakukan oleh orang yang faqih karena mereka lebih memahami tatacara prosesi penyembelihan qurban sesuai dengan aturan hukum fiqh, anjuran menyaksikan proses ibadah qurban dan larangan berkumpul untuk mencegah Covid-19, merupakan dua fenomena yang dipahami dan dijalani dengan baik supaya tidak ada benturan aturan antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu, Ibadah qurban masih boleh dilaksanakan dengan syarat harus mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan penyaluran Covid-19.

Perlu dipahami bahwa mengatasi kemudharatan itu lebih utama daripada melakukan sebuah kemashlahatan. Pernyataan ini perlu dimaknai bahwa bukan berarti dengan terjadinya darurat kesehatan Covid-19 dapat membatalkan pelaksanaan ibadah qurban, akan tetapi pelaksanaan ibadah qurban tetap masih dapat dilaksanakan bahkan tetap sangat dianjurkan untuk melakukan ibadah qurban, namun harus mentaati peraturan pemerintah dengan cara mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Konsep pelaksanaan ibadah qurban di masa pendemi Covid-19, berdasarkan pendekatan dalam kajian komunikasi kesehatan Alamtologi dapat dipahami bahwa kepastian proses menghasilkan kepastian hasil.

Kepastian dalam proses menjaga kesehatan, maka pasti menghasilkan kehidupan yang sehat. Keraguan dalam proses menjaga kesehatan, maka pasti mengahsilkan keraguan dalam kehidupan yang sehat. Konsep komunikasi kesehatan Alamtologi membentuk kepastian proses interaksi yang pasti dalam menjaga kesehatan terhadap menjalani kehidupan sehari-hari.

Alamtologi merupakan ilmu yang mempelajari kepastian proses kehidupan bagi manusia di alam semesta dalam membentuk hubungan harmoni dengan sekelilingnya dan dengan penciptanya. (Masa Bayu: 2018).

Adapun protokol qurban di masa pendemi Covid-19 berdasarkan konsep Komunikasi Kesehatan dalam kajian Alamtologi yaitu memastikan prosesi pelaksanan ibadah qurban dengan cara pasti mentaati protokol kesehatan Covid-19. Proses komunikasi dalam prosesi ibadah qurban sangat berpengaruh penyebab terjadi penularan Covid-19. Dengan demikian, maka proses ibadah qurban dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan selain daripada ketentuan hukum fiqh, yaitu setiap individu panitia penyelenggara penyembelihan qurban harus memastikan dalam keadaan sehat, tidak dalam keadaan flu, tidak dalam keadaan batuk, tidak dalam keadaan suhu panas badan tinggi, tidak pernah terkontaminasi langsung dengan orang yang positif Covid-19.

Sedangkan untuk kemaslahan bersama dalam mejaga kesehatan dan memutuskan rantai penyebaran Covid-19, maka panitia penyembelihan qurban harus menjaga jarak dalam prosesi penyembelihan hewan secara tidak memudharatkan dalam proses penyembelihan hewan qurban. Panitia penyembelihan qurban harus menggunakan masker untuk menjaga kontak langsung dalam komunikasi. Panitia qurban harus memakai sarung tangan untuk menjaga kontak langsung dengan penerima danging kurban saat melakukan pembagiannya. Penerima daging qurban harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang prosudur menjaga kesehatan.

Dalam penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa ibadah qurban merupakan sangat dianjurkan, namun memutuskan rantai penyebaran masalah Covid-19 menjadi kewajiban bagi setiap individu dalam menjaga kesehatan masing-masing. Adapun mengikuti protokol kesehatan dalam melakukan proses penyembelihan qurban menjadi satu keharusan yang perlu diterapkan saat prosesi pelaksanaan qurban.

Kepastian menjaga kesehatan merupakan pilihan diri kita. Aturan-aturan protokol kesehatan merupakan anjuran dan pedoman kepada kita tentang tatacara menjaga kesehatan. Sedangkan proses mengamalkan daripada aturan tersebut adalah murni pilihan kita. Kita pilih sehat, maka kita sehat. Kita abaikan kesehatan, maka kemudharatan juga kita yang menerimanya. Kita jaga kita, kita sehat keluarga harmoni.

Penulis merupakan Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga Aceh dan Peneliti ICNS Alamtologi Kuala Lumpur Malaysia