Diupah Rp15 Juta per Kilogram, Kurir Sabu Aceh Ditangkap BNNP Lampung

LINTAS NASIONAL – BANDAR LAMPUNG, Dua kurir sabu asal Aceh berinisial AB dan S mengaku sudah dua kali menjadi kurir. Untuk membawa barang haram tersebut masuk ke Lampung, mereka diupah Rp15 juta untuk 1 kg sabu.

Keduanya ditangkap saat hendak memasuki perbatasan di daerah Tegineneng, Pesawaran yang memang dikenal sebagai daerah rawan peredaran narkoba di Lampung.

“Sama yang ketangkep ini sudah dua kali,” ujar AB dilansir dari lampost.co pada Kamis, 28 Mei 2020.

AB mengaku tiap 1 kg sabu yang berhasil masuk ke Lampung, ia dan rekannya diberi upah Rp15 juta oleh pemilik barang haram tersebut.

Upaya pertamanya memasukan sabu ke Lampung seberat 2 kg berhasil, keduanya diberi upah Rp30 juta. Malang, upaya keduanya pada 18 Mei 2020 gagal karena ditangkap oleh BNNP Lampung.

“Yang ke dua ini belum dibayar, saya cuma disuruh antar barang ke orang namanya E (inisial). Saya juga enggak kenal,” paparnya.

Sementara, H yang ditangkap di Rangai Tri Tunggal pada 18 April 2020, mengaku belum sama sekali diberikan upah oleh seseorang yang memerintahkan mengambil barang haram tersebut.

“Saya cuma disuruh. Katanya mau dikasih duit tapi enggak tahu berapa, barangnya saya ambil dari Kalibalok,” katanya.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap dua jaringan peredaran sabu lintas provinsi dalam kurun waktu satu bulan. Dari dua kasus tersebut, tiga pelaku ditangkap, dan barang bukti sabu seberat 2,86 kg disita.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika yang pertama terjadi pada 18 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung tambal ban di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Sawah Desa Ranggai Tri Tunggal Rt 03 Rw.04, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Petugas menangkap pelaku berinisial H (40), asal Lampung yang berprofesi sebagai nelayan, dan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 921,35 gram.

Kasus selanjutnya, petugas membekuk pelaku berinisial AB dan S, warga Aceh yang mengendarai mobil pikup L300 di pintu Tol keluar Tegineneng pada 18 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Atas penangkapan tersebut, tim mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 1939,53 gram.

Tim kemudian membawa Barang Bukti dan tersangka berinisial kantor BNNP lampung untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. (Red)