LINTAS NASIONAL – JAWA TIMUR,
Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Sumenep Madura Jawa Timur, terus mengupayakan perlindungan petani dalam bentuk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dari ancaman resiko gagal panen.
Pasalnya beberapa bulan terakhir intensitas hujan tinggi di wilayah tersebut yang mengakibatkan banjir, sehingga menyebabkan ratusan hektar sawah gagal panen dan mengalami kerugian.
Kepala DKPP Sumenep Arif Firmanto, S.TP, M.Si, mengatakan pasca banjir kemarin, lahan yang terdampak di Kabupaten Sumenep sekitar 491 hektar, dengan jumlah luas tanam sebesar 1.385 ha.
Katanya, untuk mengatasi kerugian yang dialami petani maka pemerintah Kabupaten Sumenep melalui DKPP akan mengupayakan perlindungan petani dalam bentuk asuransi.
“Maka kita ajukan asuransi untuk para petani yang tergabung dalam kelompok Tani melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan premi sebesar 180 ribu per ha, petani cukup hanya dengan membayar 36 ribu per ha sekaligus per musim tanam, sedangkan sisanya sebesar 144 ribu dibantu oleh pemerintah,” paparnya pada Selasa 3 Januari 2023
Kadis menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% atau lebih besar, berdasarkan luas petak alami tanaman padi dengan pertanggungan atau ganti rugi sebesar 6 juta rupiah per-ha serta per-musim tanam.
Ketentuan tersebut kata Arif, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian No 40 Tahun 2015,” ujarnya.
Lanju Arif, untuk asuransi Pertanian tersebut dilakukan sebagai ruang pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi agar keberlangsungan usaha tani dapat terjamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan serta serangan hama dan penyakit tanama (Mas Biron)