LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP), Teguh Prasetyo menegaskan penegakan kode etik penyelenggara pemilu serta demokrasi di Provinsi Aceh tetap berjalan meski tidak ada Pilkada di tahun 2020 ini.
Pernyataan itu disampaikan Teguh Prasetyo usai memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat 14 Agustus 2020 malam.
“Meski tahun ini di Aceh tidak ada Pilkada, akan tetapi penegakkan etik dan demokrasi akan selalu ada. Karena ruang tempat penyelenggara pemilu ini berkaitan dengan demokrasi dan etika,” ucap Teguh.
Teguh berharap penyelenggara pemilu di Aceh bisa belajar dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember dengan segala keterbatasan, karena pandemi Covid-19.
Guru Besar Universitas Pelita Harapan (UPH) ini menuturkan salah satu pelajaran penting yang bisa diambil adalah sikap penyelanggara terhadap peserta dalam Pilkada Serentak 2020.
“Misalkan bapak ibu penyelenggara memberi senyuman kepada partai A 1 sentimeter, partai B juga 1 sentimeter, begitu juga dengan partai C. Jangan berbeda-beda karena itu bisa diartikan sebagai perbuatan memihak kepada salah satu kubu,” paparnya.
Seperti diketahui, Pilkada di Aceh akan diselenggarakan pada 2022 mendatang. Terdapat 20 pilkada tingkat kabupaten/kota serta satu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Bumi Serambi Mekah itu.
Hanya tiga daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Pidie Jaya. Ketiga daerah tersebut merupakan hasil pemekaran baru.
Sebelumnya deberitakan DKPP menggelar sidang kode etik terhadap KIP Aceh Timur yang diduga melakukan pelanggaran proses PAW terhadap salah satu anggota DPRK Aceh Timur dari partai PKS Syahrul AG.
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Panwaslih Provinsi Aceh, Marini dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempertanyakan soal mendapatkan dua surat kepada Pengadu Syahrul AG bin Abdul Gani yang memberikan kuasa kepada Muslim A. Gani dan Auzir Pahlevi.
DKPP menggelar sidang yang dipimpin Prof Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas perkara nomor: 77-PKE-dkpp/VII/2020, dengan Teradu dalam perkara ini yakni Zainal Abidin, Nurmi, Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur.
Dalam pemeriksaannya, Marini menanyakan kepada kuasa hukum Pengadu terkait memperoleh dokumen dua surat dan juga Surat Berita Acara Nomor: 14/PK.01-BA/03/1103/KIB-KAB/V/2020, tertanggal 8 Juni 2020, perihal ‘Rapat Pleno Terkait Calon PAW dari partai politik (PKS). Kemudian Berita Acara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur tertanggal 24 Juni 2020.
Muslim A Gani sebagai kuasa Syahrul AG bin Abdul Gani mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan dokumen dua surat itu dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur. Pihaknya tidak mendapatkan dua surat itu dari kip aceh Timur.
“Bagi kami surat ini ditujukan kepada DPRK Aceh Timur, bukan dibuat untuk di dokumentasikan di lembaga KIP sendiri. Kami memperoleh surat itu di DPRK Aceh Timur,” kata Muslim A Gani dalam menjawab pertanyaan anggota majelis saat sidang dkpp di kantor Panwaslih Aceh, Jumat 14 Agustus 2020.
Sementara itu pihak Teradu 1 Zainal Abidin yang diperiksa DKPP dalam sidangnya mengatakan bahwa KIP Aceh Timur tidak pernah mengirimkan surat Berita Acara Nomor: 14/PK.01-BA/03/1103/KIB-KAB/V/2020, tertanggal 8 Juni 2020, perihal ‘Rapat Pleno Terkait Calon PAW dari Partai Politik (PKS).
Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur ini mengaku hanya mengirimkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Nomor: 227/PY./IV/2020 tertanggal 10 Juni 2020 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Timur Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Seingat saya, berita acara Nomor 14/PK.01-BA/03/1103/KIB-KAB/V/2020, itu sifatnya sangat internal. Dan yang kami kirimkan kepada DPRK Surat nomor 227. Jadi bukan berita acara Nomor 14,” kata Zainal dalam jawabannya saat ditanya oleh anggota majelis Marini dalam sidang DKPP. (akurat)