LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Anggota DPR Aceh ancam akan menggunakan hak interpelasi hingga usul prmakzulan Plt. Gubernur Nova Iriansyah.
Hal itu mencuat dalam interupsi sejumlah Anggota DPR Aceh di sidang paripurna penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2019 pada Selasa 1 September 2020.
Usulan tersebut muncul karena ketidakhadiran Nova Iriansyah yang ke Enam kalinya ke Gedung Wakil Rakyat akibatnya muncul berbagai pendapat dari sejumlah Anggota Dewan.
Anggota legislatif menganggap Plt. Gubernur tidak menghargai, bahkan telah melecehkan lembaga wakil rakyat tersebut.
Anggota DPRA Irfannusir mengatakan sangat setuju dengan penggunaan hak interpelasi terhadap Plt. Gubernur Aceh.
“Kalau perlu pemakzulan,” ujarnya
Irfan menilai DPRA merupakan lembaga representasi rakyat. Dimana para wakil rakyat juga dipilih langsung, dengan konstituen para wakil rakyat jauh melebihi pemilih Nova Iriansyah.
“Suara saya memang tidak terlalu banyak, hanya 23 ribu. Tapi ada 81 orang anggota DPRA di lembaga ini, kalau gabungkan, jauh melebihi suara yang dimiliki saudara Plt itu,” tegasnya
Ia mengatakan sangat memungkinkan jika dilakukan penggulingan dan pemakzulan terhadap Plt gubernur Aceh.
Sementara itu Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh H. Khalili mengatakan, sikap Nova Iriansyah telah telah menzalimi lembaga DPRA karena sudah berkali-kali tidak pernah menenuhi undangan paripurna
“Ini merupakan bentuk ketidakmampuan Nova membangun komunikasi yang baik dengan legislatif,” ujar Khalili
Khalili juga mengatakan, jika memang Nova tidak percaya dengan Legislatif dalam hal penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2019, maka Nova akan berhadapan langsung dengan rakyat.
“Tidak apa-apa, jika pertanggungjawaban ingin disampaikan langsung kepada rakyat, bukan lagi kepada yang mewakilinya, saya punya 45 ribu lebih konstituen, dan siap menghadirkan rakyat,” katanya.
Khalili menegaskan bahwa pernyataannya itu bukanlah sekedar retorika belaka.
“Ini bukan main-main, semua sudah terlukai. Saya berharap semoga rakyat yang mendengar tidak melakukan hal yang brutal,” katanya.
Anggota DPRA lainnya Iskandar Usman Alfarlaky juga dalam nterupsinya, menegaskan bahwa lembaga DPRA tak boleh diobok-obok oleh seorang Plt Gubernur.
“Kita di sini 81 orang, mewakili rakyat Aceh,” ketusnya
Atas sikap eksekutif selama ini, lanjut Iskandar, telah muncul pandangan publik seolah-olah DPRA tak menggunakan wewenang dan fungsinya, terutama pengawasan terkait dengan kebijakan Plt Gubernur Aceh.
“Soal dana refocusing Covid-1 yang sebelumnya Rp 1,7 triliun, menjadi Rp 2,3 triliun. Kemudian terkait pembahasan KUA-PPAS 2021 dimana Plt gubernur juga tidak pernah mengirimkan tim untuk rapat dengan DPRA,” katanya. (Red)