Daerah  

Dua HGU di Bireuen Tidak Sesuai Izin

LINTAS NASIONAL- BIREUEN,  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Kabupaten (DPRK) Bireuen pertanyaan izin dan garapan terkait jumlah area Hak Guna Usaha (HGU) di Bireuen kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Pandangan tersebut dilayangkan Fraksi Partai (PA) DPRK Bireuen pada pada Rapat Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Senin 9 Agustus 2021 di ruang paripurna DPRK setempat.

Selaku penanggap Fraksi PA, Sufyanur me minta penjelasan Bupati Bireuen tentang jumlah area HGU di kabupaten Bireuen.

Selanjutnya, Fraksi Partai Aceh juga mempertanyakan kesesuaian antara izin yang diberikan dengan lahan yang garap oleh pemegang HGU atau perusahaan-perusahan yang mendapat izin mengelola HGU tersebut.

Sementara itu, Bupati Bireuen Muzakkar A. Gani menjelaskan jumlah HGU yang ada di Bireuen sebanyak 10 HGU dengan luas lahan keseluruhannya 7. 765,85 Ha.

Namun, kata Muzakkar, dari 10 HGU tersebut terdapat 2 diantaranya sudah mati atau tidak berlaku lagi seluas 611, 14 Ha. dan terdapat 1 HGU yang masih dalam proses untuk mendapatkan HGU.

“Kesesuaian antara izin yang diberikan dengan lahan yang mereka garap, terdapat 2 HGU yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, dimana lahan HGU tersebut tidak digarap atau diterlantarkan,” sebut Muzakkar.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Jum’at (25/12/2020). dikutip dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Dalam Pasal 5 PP No. 40 Tahun 1996, juga diatur bahwa luas minimal lahan HGU adalah lima hektare. Sementara luas maksimal lahan yang diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 hektare.

Negara juga menginzinkan kepemilikan HGU di atas 25 hektare namun dengan syarat seperti penggunaan tanahnya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Pemegang HGU memiliki masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. [ ]

Laporan Adam Zainal