Dua Kurir Sabu Asal Aceh Timur dan Utara Ini Dituntut Hukuman Mati

 

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Terdakwa atas nama Syarifuddin Jafar alias Pudin (41) dan Saifudin alias Udin (43), kurir sabu 30 kg asal Aceh hanya bisa tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.keduanya merupakan warga Aceh yaitu warga kecamatan Darul Ihsan Aceh Timur dan satu lagi warga kecamatan Dewantara Aceh Utara.

Dalam persidangan kedua terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, mengatakan kedua terdakwa telah melakukan pecobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 (lima) gram.

“Karena itu, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada terdakwa masing-masing dengan hukuman mati,” pinta Jaksa dihadapan ketua Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sayuti, di Ruang Cakra III, Jumat 5 Juni 2020 Siang.

Jaksa berpendapat, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2 ) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

“Sidang kita tunda sampai pekan depan, dengan agenda pledoi (nota pembelaan),” pungkas Hakim Sayuti.

Berdasarkan surat dakwaan JPU,diketahui bahwa kedua terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Nanda yang intinya mengajak terdakwa kerja antar sabu seberat 30 kg dari Aceh Tamiang ke Medan, kedua terdakwa akan diberi upah Rp40 juta jika berhasil mengantar paket sabu tersebut.

Namun, di tengah perjalanan, dipinggir Jalan pintu masuk Tol Megawati, Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, mobil yang dikendarai disalip mobil petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa.

Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan yang berada di mobil, kemudian petugas menemukan satu tas jinjing warna hitam dibagasi belakang mobil yang berisi 30 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliskan GUANYINWANG berisi sabu.

Hingga berita ini ditayangkan,sidang putusan akhir atau vonis terhadap kedua terdakwa asal Aceh ini masih mengambang sudah sebulan lebih. (Red)