LINTAS NASIONAL – JAWA TIMUR, Oknum TNI berinisial AW berpangkat Prajurit Dua (Prada) di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diduga kerap melakukan perilaku Sex menyimpang sesama jenis atau homoseks
Menurut informasi yang diperoleh kejadian bermula pada 7 Juli 2022, sekira pukul 15.00 WIB, Danyonif Para Raider 503/18/2 Kostrad Mojokerto memerintahkan Staf Intel dan Pelatih Oramil untuk memeriksa barang dan Ponsel milik Tamtama Remaja Baru.
Saat memeriksa ponsel milik Prada AW, ditemukan beberapa video dan foto perilaku seks menyimpang, dari salah satunya dilakukan dengan oknum anggota TNI lainnya WPL berpangkat Prada.
Kemudian Staf Intel melaporkan kepada Danyonif Para Raider 503/Mayangkara, tentang ditemukannya video dan foto perilaku seks menyimpang tersebut.
Usai mendapat laporan tersebut, Danyonif Para Raider 503/Mayangkara memerintahkan Staf Intel agar melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Pelaku.
Dari hasil keterangan Pelaku, AW sebelum masuk Tentara, ia mengalami kecewa karena putus hubungan dengan pacarnya yang diterima masuk KOWAD. Kekecewaan tersebut dilampiaskan pada Fitness dengan beberapa teman laki-laki, saat itu mulai timbul rasa suka melihat tubuh sesama jenis.
Prada AW dan Prada WPL memiliki kedekatan sejak lulus dari Pendidikan Secata di Rindam XVI/Pattimura, AW sering menyendiri dan WPL memberi motivasi dan dukungan sehingga timbul rasa suka dan sayang.
Prada AW dominan berperan sebagai seorang perempuan dengan berperilaku mengatur keuangan Prada WPL, menyiapkan pakaian dan sepatu, menanyakan kabar makan, sementara Prada WPL dominan berperan menjadi seorang Laki-Laki.
Dalam aksi bejatnya, AW memegang dan menghisap Alat Vital (kemaluan, red) WPL sebanyak 12 (Dua Belas) kali, di beberapa tempat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua Pelaku ditahan sementara, di Ruang Tahanan Satuan selama proses pemeriksaan di Satuan.
Sebelum dilimpah ke Denpom Mojokerto Danyonif Para Raider 503/Mayangkara berkoordinasi dengan Dandenpom 2 Kostrad dan melaksanakan pemeriksaan serta pengamanan terhadap Kedua Pelaku.
Kemudian, Danyonif Para Raider 503/Mayangkara berkoordinasi dengan Dandenpom V/2 Mojokerto, guna dilakukan penanganan masalah dan pelimpahan perkara rencana, yang dilaksanakan pada Senin (11/07/2022) kemarin. (M. Reza)