Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop
Daerah  

Dua Tenaga PLD di Bireuen Terindikasi sebagai Penyelenggara Pemilu 2024

Pelantikan Anggota PPK Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dua
Pendamping Lokal Desa (PLD) terindikasi Rangkap jabatan menjadi penyelenggara tahapan Pemilu Tahun 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tenaga Pendamping Tenaga Profesional.

Dalam SK tersebut ditemukan dua orang yang terindikasi sebagai anggota PPK di dua Kecamatan Wilayah Barat Bireuen yang dilantik oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada 2024 di Aula Setdakab Lama, Rabu 4 Januari 2023 lalu.

Dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, tenaga pendamping profesional dilarang melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan.

Kemudian Tenaga PLD dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APBDes.

Jika merujuk pada aturan diatas maka Tenaga PLD dilarang menjadi penyelenggara Pemilu atau badan adhoc jika tidak mengundurkan diri atau diberhentikan.

Sementara di Kabupaten Bireuen hingga saat ini belum ada reaksi dari KIP Kabupaten, Panwaslih maupun dari Kementrian Desa atau instansi yang berkaitan dengan PLD.

KIP Bireuen yang dimintai konfirmasi terkait permasalahan adanya PPK yang rangkap jabatan, mereka berdalih telah melakukan perekrutan Badan Adhoc tingkat Kecamatan sesuai UU no 7 THN 2017 dan PKPU no 8 Thun 2022.

“Dalam melaksanakan perekrutan badan adhoc kami mengacu pada UU no 7 THN 2017 dan PKPU no 8 Thun 2022,” ujar salah satu Komisioner KIP Bireuen Amiruddin beberapa waktu lalu

Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh Zulfahmi Hasan terkait Pendamping Desa yang menjadi penyelenggara Pemilu Tahun 2024 mengatakan sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 40 Tahun 2021 ada beberapa poin yang melarang Tenaga Pendamping Desa Rangkap Jabatan.

“Ada tiga poin larangan dalam regulasi tersebut, pertama yakni, dilarang melakukan pekerjaan yang mendapatkan imbalan dan berisiko mengurangi jam kerja sebagai pendamping, selanjutnya tidak Boleh terlibat partai Politik, yang ketiga,” ujar Zulfahmi Hasan dihadapan Komisi I DPRA beberapa waktu lalu

Selanjutnya kata Zulfahmi di Pasal 18 dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaannya dari APBN, APBD dan APBDes.

Menurut Zulfahmi pihaknya tidak melarang jika ada Pendamping Desa yang ikut seleksi PPK, PPS, KIP dan lain-lain, namun dikala pendamping desa sudah jadi penyelenggara mereka harus memilih salah satu job mau lepas pendamping desa atau sebagai penyelenggara, sesuai aturan Kepmen No 40 tahun 2021 hal 17 no 18.

“Disaat lulus atau pelantikan, mereka harus memilih salah satu, apakah memilih di Pendamping atau jadi penyelenggara Pemilu, apabila tidak memilih salah satu, ini menjadi tugas kami untuk melakukan pemutusan hubungan kerja,” tegas Zulfahmi

Ia juga menegaskan, sudah menjadi tugas P3MD Aceh untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai Tenaga Pendamping jika mereka tidak memilih salah satu.

“Jika kami tahu, maka akan kita lakukan pemutusan hubungan kerja, oleh karena itu kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengamati kinerja-kinerja pendamping Desa di Daerah-daerah,” pungkas Zufahmi Hasan (M. Reza)