LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen tahan Dua tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Dana Simpan Pinjam (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen pada Selasa 19 Juli 2022.
Tim Penyidik Kejari Bireuen telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga ditetapkan 2 orang tersangka EHB (57) selaku Sekretaris UPK tahun 2006 s/d 2011 lalu sejak April 2012 sampai dengan Januari 2014 menjabat Ketua UPK dan satua orang perempuan SM (47) selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) yang juga sebagai pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang, Jeumpa.
Pantauan media ini, Kedua Tersangka dengan mengenakan rompi orange dikawal tim penyidik Kejaksaan menuju mobil tahanan diantar ke Lapas Kelas IIb Bireuen.
“Karena telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan penjara 5 tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana EHB dan SM ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah tahanan Negara Kelas IIb Bireuen,” demikian disampaikan Kajari Bireuen Mohammad Farid Rumdana SH, MH pada Selasa 19 Juli 2022
Penetapan Kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan dengan nomor print-01/L.1.21/Fd.1/07/2022 dan Nomor: Print-02/L.1.21/Fd.1/07/ 2022 masing-masing tanggal 19 Juli 2022.
Kajari menyebutkan tersangka EHB sebagai Sekretaris UPK telah meloloskan kelompok yang tidak memenuhi kriteria akibatnya terjadi tunggakan hingga saat ini.
“Salah satu KSP diloloskan dengan tunggakan paling besar adalah kelompok-kelompok yang dikendalikan atau diketuai oleh saudari SM, yang mana tunggakan tersebut telah merugikan keuangan negara karena dana SPP tersebut merupakan uang APBN,” lanjut Moh. Farid
Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana SPP PNPM Kecamatan Jeumpa Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp.609.038.000 yang disita dari kelompok-kelompok (KSP) yang macet.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai 2,1 Miliar, namun itu masih perkiraan untuk pastinya kita sedang menunggu hasil audit Inspektorat Aceh,” sebut Moh. Farid
Kajari menyebutkan tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah, pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
“Kemungkinan besar akan ada tersangka lainnya, kita akan terus menelusuri aliran dana yang menyebabkan terjadinya kerugian negara,” tegas Moh. Farid
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. (M. Reza)