Dua Tersangka Penikam Anggota Brimob Ditangkap, Satu di Dor Polisi

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Dua pelaku pembegalan dan penikaman anggota Brimob Polda Sumut, Bernad Hutasoit (31) ditangkap Satuan Reskrim Polsek Deli. Korban ditikam usai mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Setia Budi Ujung, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Sumatera Utara pada Kamis 18 Juni 2020.

Kedua pelaku yakni, Ary Gomok (36) warga Jalan Pales, yang terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri, dengan cara melawan petugas saat akan ditangkap. Sementara, seorang rekannya yang juga diringkus polisi, Popi Andreas Sembiring ( 21) warga Jalan Bunga Rinte. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sebuah sangkur yang terbuat dari besi kuningan.

Modusnya, kedua tersangka berpura-pura ingin menolong korban yang terjatuh naik sepeda motor karena menghindari lobang. Namun korban belum bangun saat kecelakaan itu, langsung ditikam Ary Gamok, dan melarikan sepeda motor korban bersama Popi Andreas Sembiring.

Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan peristiwa itu bermula saat korban melintas di Jalan Setia Budi Ujung dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Tiba-tiba korban terjatuh dari sepeda motornya saat menghindari lubang.

Saat korban terjatuh dan belum sempat bangun, tiba-tiba datang kedua tersangka, berpura-pura menawarkan bantuan untuk membawanya ke rumah sakit terdekat, namun saat itu korban menolak. Penolakan itu membuat kedua tersangka emosi dan mengeluarkan senjata tajam sambil mengatakan,

“Kau Brimob, kenapa rupanya kalau kau Brimob? Sambil menikam dada korban,” kata Zulkifli Harahap, Kamis (18/6/2020) malam.

Dia mengatakan, akibat tikaman itu, korban tak berdaya dan kedua tersangka langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Setelah kejadian, korban membuat laporan pengaduan di Polsek Deli Tua, Kemudian dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi diketahui pelakunya adalah kedua tersangka.

Akhirnya, tersangka Popy Andreas dapat diringkus didalam gubuk ladang Sawit, Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntunggan.

“Penangkapan dibantu tim gabungan Subdit 3, Resmob, Intel Brimob Polda Sumut,” sambungnya.

Saat di Interogasi, Popy Andreas mengakui perbuatannya bersama rekanya Ari Gomok dan menjelaskan bahwa sepeda motor korban telah dijual pada seorang penadah.

Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan Ari Gomok di perladangan. Saat akan diringkus, Ari Gomok berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.

“Tak mau ambil resiko, Ari Gomok kita tembak kakinya setelah tembakan peringatan tak dihiraukanya. Selanjutnya Ari Gomok langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis,”pungkasnya. (Red)