LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Polisi kembali menangkap empat pelaku perampokan menggunakan senjata api terhadap dua orang sales rokok asal Banda Aceh. Saat ini enam pelaku, termasuk pemilik senjata api, masih diburu.
Pada Selasa 7 Juli 2020, polisi telah menangkap tiga anggota kelompok bersenpi. Kini total tujuh tersangka yang sudah diamankan.
“Jumlah tersangka yang sudah kita amankan saat ini tujuh orang, sementara yang masih buron ada enam orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Agus Sarjito saat dimintai konfirmasi, Sabtu 18 Juli 2020.
Keempat pelaku ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di sejumlah wilayah di Tanah Rencong dan Sumatera Utara. Total tujuh pelaku yang sudah dibekuk adalah AB (43), warga Medan, Sumatera Utara; FH (43), warga Bireuen; MT (32), warga Aceh Timur; SF (34), warga Bireuen; NM (50), warga Deli Serdang, Sumatera Utara; ND (48), warga Pidie Jaya; dan AW (22), warga Pidie.
Agus mengatakan enam orang lain yang masih jadi buron diduga sebagai pelaku utama. Mereka di antaranya berperan sebagai penghadang serta pembawa senjata saat melakukan perampokan di Aceh Besar.
“Kita sudah mengantongi identitas pelaku yang masih buron. Para pelaku yang masih kita kejar ini diduga ada sebagai pemilik sekaligus pemegang senjata api ilegal yang bertugas menghadang, menodong, sekaligus membawa sopir truk saat perampokan,” jelas Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, para pelaku sudah merencanakan aksi perampokan sejak April lalu. Setelah mempelajari situasi, pelaku beraksi pada 22 Juni dengan sasaran truk pembawa rokok.
Agus menduga kelompok tersebut juga pernah merampok truk rokok di Aceh Timur pada 2017. Saat ini, ketujuh pelaku yang sudah ditangkap ditahan di Mapolda Aceh.
“Ketika beraksi, mereka punya peran masing-masing, yaitu kelompok pengintai, penghadang, dan pengangkut,” ujar Agus
Dalam dua kali penangkapan, polisi mengamankan enam unit mobil yang dipakai pelaku saat beraksi, yaitu tiga unit truk, satu pikap Gran Max, satu mobil Pajero Sport, serta truk boks besar milik korban yang dirampok.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 115 kotak rokok berbagai jenis serta tiga lembar STNK dan tiga buah kunci kontak.
Sebelumnya, dua orang tenaga sales rokok asal Banda Aceh berinisial JA (30) dan DS (35) diduga menjadi korban perampokan di Lamtamot, Aceh Besar. Keduanya ditemukan di wilayah Bireuen dengan tangan terikat dan mulut dilakban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perampokan terjadi pada Senin (22/6) sore. Saat itu kedua korban sedang dalam perjalanan mengantar rokok ke Kabupaten Pidie. (detik.com)