Empat Sindikat Sabu Internasional Divonis Mati oleh PN Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh, menjatuhkan hukuman mati kepada Empat Sindikat Narkoba jenis Sabu jaringan Internasional.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Saputra, S.H., M.H didampingi Hakim Anggota Dr. Luthfan Hadi Darus, S.H., M.Kn dan Afan Firdaus, S.H dalam sidang putusan pada Selasa 7 Juni 2022.

Keempat tersangka itu adalah Muhardi alias Andi (34), warga Dusun Satria, Desa Dayah Tuha, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Kemudian Saiful Bahri alias Pon (30), warga Dusun Mon Kareung, Desa Dayah Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Lalu Jufriadi Abdullah (44), warga Dusun Limeng Meugoe, Desa Cot Bada, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Terakhir Irwan A (38), warga Desa Pucok Reudeup, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat Daya (Abdya).

Jufriadi Abdullah bersama terdakwa lainnya terbukti anggota sindikat narkoba internasional dengan menyelundupkan 103 kg sabu dari Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Bireuen yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (9/6/2022). Terungkapnya kasus itu berawal dari keberhasilan BNN menangkap Muhardi di sebuah rumah di Bireuen dengan bukti 103 kg sabu di sebuah mobil.

Dari penangkapan Muhardi, BNN kemudian menyasar Irwan dan Jufriadi pada November 2021. Terlibat juga di kasus ini Saiful Bahri. Mereka lalu diproses secara hukum ke pengadilan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap majelis hakim yang diketuai Daniel Saputra.

Alasan majelis menghukum mati adalah jaringan Jufriadi sangatlah terorganisir dan Jufriadi sangat berhati-hati dalam melakukannya.

Jufriadi patut diduga mengetahui apabila perbuatan yang dilakukan merupakan suatu kejahatan yang besar yang dapat merugikan banyak orang.

“Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap majelis.

Di persidangan juga terungkap narkoba itu dari Malaysia. Pengiriman dilakukan secara estafet lewat kapal laut. Jufriadi mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta/kg bila operasi berhasil.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata majelis anggota M Luthfan Darus dan Afan Firdaus. (M. Reza)