Daerah  

Forkopimda Bireuen Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadhan 1444 H, Ini Bunyinya

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Menyambut Bulan suci Ramadhan 1444 H Tahun 2023 serta dalam rangka menjaga kesucian dan kenyamanan dalam pelaksanaan puasa Ramadhan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bireuen mengeluarkan Seruan Bersama.

Seruan bersama yang dikeluarkan pada 14 Maret 2023 itu ditandatangani oleh Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar, Kajari, Munawal Hadi, Kapolres AKBP Mike Hardi Wirapraja, Dandim Bireuen Ade Munandar, Ketua Pengadilan Negeri Teuku Al Madyan, Ketua Mahkamah Syariah M. Syauqi dan Ketua MPU Bireuen Tgk. H. Nazaruddin H. Ismail

Ada 12 poin yang menjadi isi seruan bagi ummat Muslim di Kabupaten Bireuen antara lain, pertama, diharapkan untuk melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna dan terus meningkatkan ibadah sunat dengan mengedepankan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua, Meningkatkan amal ibadah untuk memperoleh Maghfirah dan nilai-nilai Ketaqwaan kepada Allah SWT, dengan tetap mengikuti petunjuk dari Pemerintah, MUI Pusat, MPU Aceh maupun ulama Kharismatik di Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya Pemkab Bireuen meminta bagi pedagang Makanan, warung nasi, warung kopi, Cafe-cafe Toko kue, selama bulan puasa agar usaha dagangannya dibuka setelah Sholat Ashar dan ditutup sementara setelah berbuka puasa dan dapat dibuka kembali setelah Tarawih dan bagi Warkop/Cafe dilarang keras menyediakan fasilitas dan tempat untuk bermain game judi online.

Selanjutnya, Dilarang keras melaksanakan pertunjukan live musik, menjual dan membakar mercon, kembang api dan petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat dalam melaksanakan ibadah bulan puasa serta di hari lebaran.

Forkopimda juga menghimbau kepada orang tua agar mendorong anak-anaknya yang masih Sekolah Dasar, menengah dan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan ibadah puasa dengan disiplin, Tarawih, Tadarus Al Qur’an dan kajian ajaran Islam serta mengawasi keterlibatan dalam permainan Game Judi Online.

Poin ke Enam, bila melaksanakan buka puasa/sahur bersama yang melibatkan orang banyak, baik di lembaga Pemerintah, Swasta, Masjid, Meunasah, Mushalla dan warung maupun Cafe agar menyediakan tempat Wudhu dan tempat Shalat yang memadai.

Selanjutnya bagi kaum Muslimin yang melaksanakan Shalat berjamaah dan Tadarus agar memperhatikan kenyamanan dan keamanan lingkungan

Kemudian pada peringatan Nuzulul Qur’an, pawai takbiran, hala BI hala dalam bentuk Tabligh Akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di Pemerintahan, lembaga swasta, masjid, Meunasah maupun Mushalla serta lapangan terbuka harus mengikuti norma serta keraifan lokal masyarakat setempat.

Forkopimda juga meminta pihak keamanan, ketertiban, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dan aparatur negara agar melakukan pengawasan dan ketertiban terhadap pelanggar syariat Islam untuk melakukan tindakan hukum sesuai aturan dan UU yang berlaku.

Aparatur keamanan diminta melaksanakan penertiban terhadap kegiatan yang yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban di Bulan Ramadhan, Baim di siang hari hari maupun di malam hari.

Forkopimda juga meminta awak media di Kabupaten Bireuen agar mendukung sepenuhnya seruan Ramadhan ini dan mempublikasikan kepada masyarakat.

Wartawan juga diminta untuk meningkatkan siaran dakwah dan memperbanyak berita atau konten bernuansa Syariat Islam (AN)