LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Bupati atau Walikota, Camat dan para Keuchik yang ada di Aceh khususnya di Aceh Timur diminta tidak sembarangan terlibat dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh Lembaga tertentu tanpa mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi SH dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi Lintasnasional.com, pada Minggu 23 agustus 2020.
Menurut Auzir, Kepala Daerah terutama Bupati /Walikota agar memperhatikan amanat atau ketegasan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2019 lalu.
Dikatakannya, untuk Bimbingan Teknik (Bimtek) tentang kewenangan Gampong atau hal lainnya yang menyangkut desa harus dengan lembaga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.
Auzir melanjutkan, Surat Edaran Kemendagri nomor 140/8120/SJ, tanggal 19 Agustus 2019 itu berisi tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa/Gampong.
Surat itu memang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, memerintahkan bupati/wali kota wajib menyusun peraturan tentang kewenangan gampong, yang dikoordinasikan kepada Gubernur dan Mendagri dan dilaksanakan oleh lembaga yang telah direkomendasi Kemendagri.
“Diluar kelembagaan yang telah direkomendasi oleh Kemendagri, berarti itu dianggap ilegal, makanya Keuchik atau kepala desa di Aceh jangan terlalu maju atau sokmok pada hal hal yang melenceng dari aturan,” ujar Auzir.
Sehingga kata dia, kepada para Camat dan Keuchik diharapkan dapat melihat lembaga yang melaksanakan Bimtek dengan teliti dan cermat.
“Jangan sampai bermasalah dan Keuchik akan menjadi korban, ini perlu menjadi perhatian semua pihak agar tidak bermasalah,” jelas Auzir.
Terkait kegiatan Bimtek yang dilakukan oleh salah satu Lembaga yang bernama Lembaga Pengembangan Aparatur Negara (LEMPANA) yang beralamat di kota Medan Sumatera Utara itu terhadap sejumlah Keuchik di Aceh Timur patut dipertanyakan, apakah pihak sudah mengantongi surat rekomendasi dari Kemendagri atau tidak?
“Jika tidak ada (Rekomendasi), berarti kegiatan Bimtek tersebut ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara karena menggunakan dana desa, perlu diingat juga bahwa LEMPANA itu bukan Lembaga Negara” ungkap Advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) itu.
Terus terang, pihaknya tidak habis pikir dengan sikap dan tindakan Pejabat Aceh Timur yang dinilai terlalu mengabaikan aspek normatif dan prosedural dibalik kegiatan Bimtek tersebut.
Wajar jika kemudian menimbulkan adanya dugaan spekulasi dari msyarakat, jangan-jangan Bimtek itu hanya akal-akalan saja untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu atas dana desa.
“Seharusnya Bupati Rocky jeli terkait hal ini apalagi Bupati juga seorang Sarjana Hukum, Bimtek itu bukan hal prioritas dan urgen sekali terlebih saat ini plot dana desa lebih diperuntukkan untuk menangani dampak Covid 19,” demikian Auzir Fahlevi. (Khanza)