GeMPAR: Alokasi 30,7 Miliar Dana Covid19 di Aceh Timur Tidak Tepat Sasaran

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Dana penanganan Covid 19 senilai 30,7 M yang dialokasikan oleh Pemkab Aceh Timur pada Tahun anggaran 2020 dinilai tidak tepat sasaran alias digunakan pada bidang bukan untuk penanganan covid 19.

Pernyataan tersebut diutarakan oleh Ketua GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH dalam rilis yang dikirimkan ke Redaksi lintasnasional.com pada Minggu 11 Juli 2021.

Dikatakan Auzir, biaya penanganan Covid 19 di Aceh Timur sebagiannya senilai 5,1 M digunakan untuk pembangunan proyek fisik diantaranya untuk pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR.

“Berdasarkan LHP BPK RI tanggal 27 April 2021 yang kami miliki tercantum jelas bahwa dana lebih kurang 5,1M itu digunakan untuk tiga item proyek fisik yaitu pembangunan akses jalan masuk ke rumah dinas dokter, IGD, dll senilai1,8M lebih, selanjutnya rehab gedung Diklat senilai 1,3 M lebih dan pengaspalan jalan masuk gedung SKB senilai 1,9 M lebih,” ujar Auzir.

Menurut Auzir, seharusnya dana penanganan Covid 19 itu dimaksimalkan untuk menunjang kegiatan penanganan covid seperti pengadaan APD, Ventilator dan obat medis Covid 19 serta fasilitas lainnya.

“Dalam berkas laporan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur Kepada Bapak Mendagri Tito Karrnavian C/q Dirjen Bina Keuangan Daerah pada tanggal 07 April 2020 disebutkan bahwa total alokasi dana Covid 19 mencapai 30,7 M, 24 M diplot dalam bentuk Belanja Tidak Terduga (BTT), dana BTT inilah yang kemudian diolah atau dialihkan untuk proyek fisik pembangunan jalan sekitar 5,1M,” ungkap mantan Ketua Front Aneuk Nanggroe Aceh itu.

Auzir menilai apa yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Timur tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seperti tersebut diatas karena dana Covid seyogyanya diperuntukkan untuk kebutuhan priotitas penanganan Covid 19.

“Kondisi tersebut menimbulkan penggunaan BTT untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 tidak tepat sasaran sehingga ini menjadi temuan BPK RI dan kemudian disajikan dalam LHP BPK RI, ini menunjukkan bahwa ada oknum pejabat yang bermain mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk menggerogoti dana Covid 19 untuk kepentingan proyek,” cetus Auzir.

Dikatakan Auzir lagi,dana penanganan Covid itu tidak terlepas dari Status Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disease 2019 (Covid-19)yang dikeluarkan oleh Bupati melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 360/183/2020 tanggal 16 Maret 2020.

“Karena itu kami sedang melakukan kelengkapan administrasi dan Pulbaket untuk melengkapi dokumen laporan ke pihak KPK sesuai arahan dari pihak Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK RI pada minggu lalu karena ada beberapa item kegiatan yang dilakukan oleh SKPD lain diluar PUPR di Aceh Timur itu penuh penyimpangan,” pungkas Auzir Fahlevi. (Red)