GeMPAR Desak BPK RI Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Kitab Dayah Aceh Timur

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh didesak untuk menindaklanjuti dan mengusut temuan Laporan Hasil Pemeriksaannya kepada institusi penegak hukum baik itu aparat Kepolisian maupun Kejaksaan terkait kasus Mark Up Pengadaan Kitab Dayah di Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur yang telah menimbulkan kerugian negara senilai 428,3 Juta dari Nilai kontrak pengadaan kitab senilai 1,1M.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR Aceh), Auzir Fahlevi SH dalam rilis yang diterima Redaksi Lintasnasional.com pada Senin 14 juni 2021.

Menurut Auzir, temuan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap kasus Mark Up pengadaan kitab-kitab dayah itu tidak bisa ditolerir dan merusak citra Pemkab Aceh Timur yang selama ini dikenal dekat dengan kalangan dayah dan Ulama.

“Bayangkan saja, pengadaan kitab dayah justeru dijadikan sasaran untuk mendapatkan keuntungan pribadi/kelompok melalui penggelembungan harga yang sangat mencolok, ini mencerminkan bahwa oknum pejabat telah kehilangan mata hati,” ujar Auzir.

Selanjutnya Auzir mengatakan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKRI, ada empat hal yang menjadi rujukan.

Pertama, jika LHP menunjukan adanya kesalahan administratif, maka BPK akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak terkait.

Kedua, kesalahan karena pemborosan, misalnya perjalanan dinas yang berlebihan dan segala macam. BPK tentu merekomendasi membuat program yang efisien atau tidak boros.

Ketiga, kelebihan terhadap penilaian suatu belanja barang atau belanja modal. Maka BPK merekomendasikan pengembalian uang itu. Keempat, fiktif atau mark up.

“Nah, apabila ada kegiatan fiktif atau mark up, maka itu kemudian ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,apakah itu ke Kepolisian atau Kejaksaan dan bisa saja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nilai kerugian negara sudah diatas 1 Milyar,” jelas Pengacara muda asal Aceh Timur itu.

Padahal sebelum lahirnya Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK RI terkait Mark Up dan kerugian negara atas pengadaan kitab dayah itu,BPK sudah memberikan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) kepada Pemkab Aceh Timur tentang kasus pengadaan kitab dayah ini tapi pada saat itu Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur yang menjadi pengelola anggaran justeru mengabaikan sehingga keluarlah LHP BPK RI.

“Makanya info yang kami terima, Bupati Rocky termasuk marah dengan adanya temuan BPK itu dan pernah meminta Kadis Pendidikan Dayah SN untuk mundur dari jabatannya.secara UU ASN,Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian perlu kiranya mengambil tindakan terukur untuk membenahi kinerja Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur dengan tegas,” harap Auzir.

Karena itu, GeMPAR meminta BPK RI Perwakilan Aceh untuk menindaklanjuti temuan Mark Up dan Kerugian negara atas pengadaan kitab dayah itu ke pihak Kepolisian atau kejaksaan sesuai perintah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Red)