Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

GeMPAR Dukung Kapolres Bireuen Ungkap Kasus investasi Ilegal GSC

Ketua GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kasus investasi digital ilegal dibawah Aplikasi Gate Solution Club (GSC) yang telah menimbulkan kerugian milyaran rupiah terutama bagi sebagian besar warga Bireuen harus ditindaklanjuti oleh pihak Polres Bireuen berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi SH pada Jumat 11 Maret 2022, dirinya optimis pihak Polres Bireuen akan mengusut tuntas kasus Investasi Bodong itu.

“Kami yakin Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja S.IK MH tidak main-main dalam mengusut kasus investasi ilegal GSC, makanya kami mendorong agar kasus tersebut secepatnya di lidik berdasarkan tahapan dan metode sebagaimana ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Penyidikan Polri termasuk memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP,” sebut Auzir Fahlevi SH

Auzir berpendapat, jika ada pihak-pihak yang merespon upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Bireuen terkait kasus GSC dengan meminta pergantian Kapolres Bireuen maka itu adalah sesuatu yang berlebihan dan tidak menyelesaikan masalah.

“Menurut hemat kami ada intrik dari pihak tertentu seolah-olah Kapolres Bireuen bersama Satreskrim tidak becus bekerja padahal tujuannya justeru untuk menghentikan langkah Kapolres Bireuen dan jajarannya guna mengungkap kasus GSC secara terang benderang, profesional dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” imbuh Auzir yang juga Praktisi Hukum itu

Menurut Auzi, kasus investasi digital ilegal seperti kasus GSC tentunya membutuhkan proses dan waktu apalagi ini terkait dengan kejahatan cyber/digital, namun demikian, proses hukum harus dikawal bersama-sama terutama oleh para korban.

“Kalau ditengah perjalanan ada sesuatu indikasi yang melenceng dari aturan hukum dan dilakukan oleh oknum Polri dilevel manapun maka kami adalah pihak pertama yang akan melaporkan ke Kompolnas RI dan Propam Mabes Polri,” tegasnya

GeMPAR Aceh sangat mendukung sikap dan kerja keras Kapolres Bireuen bersama Satreskrim untuk mengungkap kasus investasi ilegal GSC ini hingga ke Pengadilan.

“Pelaku kejahatan seperti kasus GSC ini menurut kami patut diduga telah melanggar Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Auzir Fahlevi SH (AN)