LINTAS NASIONAL, BANDUNG – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan memastikan bahwa penyelamatan satwa di Bandung Zoo menjadi prioritas utama. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di Bandung Zoo.
Langkah tersebut dilakukan menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan.
“Pencabutan izin tersebut merupakan langkah penyelamatan satwa,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko dalam keterangan tertulis yang dikutip media ini, Kamis 5 Februari 2026.
Satyawan mengaku, negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Kata Satyawan, pencabutan izin tersebut dilakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung Zoo terlindungi dan tidak terlantar.
“Kementerian Kehutanan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu tiga bulan ke depan,” sebut Satyawan.
Satyawan mengaku, penyelamatan satwa tersebut dilakukan sampai ditetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” tutur Satyawan.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menambahkan, pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah, sekaligus memastikan keselamatan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” ujar Farhan.
Farhan mengaku, penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan bersama dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung, agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.
“Kewenangan atas satwa, khususnya satwa dilindungi, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Pemkot Bandung berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan,” sebut Farhan.
Menurut Farhan, satwa di Bandung Zoo tidak boleh menjadi korban dari konflik administratif atau kelembagaan. Kata Farhan, apa yang lakukan pemerintah hanya untuk memastikan satwa tetap aman dan dirawat serta tidak terlantar.
“Tak hanya soal aset dan satwa, Pemerintah Kota Bandung juga memberi perhatian pada aspek sosial. Kita memastikan eks pekerja tetap diperhatikan dan dapat melanjutkan bekerja bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku,” janji Farhan.
Farhan menambahkan, selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap menjadi perhatian pemerintah.
“Kawasan Kebun Binatang Bandung akan kita pertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan. Pengelolaannya diarahkan lebih profesional dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya sebagai prioritas utama,” jelas Farhan.
Sementara itu, sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas pemerintahan juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan.
MoU tersebut mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak selama masa transisi pasca pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.
Nota Kesepahaman itu berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, perawatan serta penyelamatan satwa, hingga ditetapkannya pengelola Kebun Binatang Bandung yang baru dan lebih profesional. [] (ril/red)










