LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Murdani-Muhaimin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, Perkara Nomor 12/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan oleh Majelis Hakim Panel 2.
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan gugatan yang diajukan Murdani dan Muhaimin tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum untuk mengajukan sengketa Pilkada di MK.
Dalam amar putusannya, MK menilai permohonan yang diajukan pihak Murdani-Muhaimin tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada karena selisih suara tidak mencapai ambang batas.
“Tidak menemukan adanya kondisi khusus yang dapat dianggap mencederai penyelenggaraan Pilkada Bireuen 2024, sehingga tidak relevan untuk melanjutkan permohonan ke tahap pembuktian,” ungkap Hakim MK Ridwan Mansyur
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan nomor urut 3, Mukhlis-Razuardi sah dan tidak tergoyahkan. Hal ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat menyelimuti hasil Pilkada Bireuen.
Keputusan MK ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang yang dilakukan penyelenggara maupun Paslon untuk menggugurkan hasil Pilkada Bireuen.
Sebagai informasi Berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Bireuen Nomor 3979 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bireuen, perolehan suara Paslon 1 Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin adalah 71.296 suara, Paslon 2 Husaini M Amin-Husaini 26.919 suara, dan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi 122.898 suara. (AN)