LINTAS NASIONAL – BOGOR, Kasus pencemaran nama yang menimpa Presdir PT. Imza Rizky Jaya Group Dr. (Cn) Hj. Rizayati SH. MM oleh Leni Marlina sudah memasuki masa sidang kedua di Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Rabu 20 Januari 2020.
Sidang kedua dengan agenda mendengarkan para saksi dari pihak pelapor, digelar di Ruang Sidang Gedung Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jalan Pengadilan Kecamatan Bogor Tengah.
Seusai mengikuti Sidang Pengadilan Negeri Kota Bogor terlapor Hj. Rizayati yang merupakan Pengusaha ternama tersebut mengatakan hari ini dirinya sipanggil sebagai saksi bersama 4 orang lainnya melalui sistem virtual dengan terdakwa namun satu saksi berhalangan hadir.
“Ini sidang kedua yang kami ikuti, terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa saudari Leni Marlina, dengan menghadirkan para saksi kami selaku pelapor,” ungkap perempuan asal Aceh tersebut.
Dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim, dirinya menceritakan kembali kronologi awalnya, menurut Rizayati, dirinya tidak pernah menanggapi segala bentuk postingannya yang bermula pada tahun 2018, karena dia menganggap tidak pernah ada masalah apapun dengan terdakwa.
“Tapi karena postingan tersebut sudah tersebar kemana-mana, maka pihak DPP NasDem waktu segera meminta untuk mengklarifikasi terkait kabar hoaks yang diposting baik di Youtube maupun media Facebook, tentang ujaran kebencian yang menimpanya,” sebut Rizayati
Riza menjelaskan, ini berawal dari perjalanan Program Pembangunan Sejuta Rumah Subsidi yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi, menurut Riza semua ucapan yang dilontarkan oleh terdakwa semuanya bohong dan sangat mengganggu semua kegiatan baik dalam masa pencalonan dan di internal Partainya waktu itu.
“Semua yang diucapkan terdakwa adalah berita bohong belaka dan sangat memberikan efeks yang kurang bagus, apalagi waktu itu saya sedang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari daerah pemilihan dapil 5 Kabupaten Bogor. Semua postingan yang bernada negatif dan kebencian terus running diposting oleh terdakwa, padahal saya sudah pernah menegurnya beberapa kali dan meminta untuk menghentikannya,” ungkap Riza yang sedang menggarap program Indonesia Terang melalui PJU-TS.
Riza melanjutkan, akhirnya atas desakan dari DPP Partai NasDem, di tahun 2019 dirinya segera ambil sikap untuk membuat pelaporan dan membawa kejalur hukum melalui jalur pihak kepolisian dengan tuduhan UU ITE Pasal 27 No 3 tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa.
“Saya berharap dengan adanya kasus ini, terdakwa saudari Lina Marlina berubah menjadi perempuan yang baik,
jangan pernah membuat yang tak perlu serta jangan membuat opini-opini yang tidak baik hingga merusak citra perempuan dan semoga ini menjadi efek jera untuk Leni Marlina sendiri dan berlaku untuk orang lain juga, dengan dijerat Pasal 27 UU ITE No 3 dengan hukuman 4 tahun penjara,” imbuhnya.
Dalam persidangan tadi pun sudah jelas, pihak terdakwa sudah mengakui perbuatannnya yaitu memposting semua ujaran kebencian tersebut di media sosial, meskipun sampai sekarang terdakwa merasa tidak bersalah.
“Meskipun kami telah memaafkannya, tapi proses hukum akan tetap berjalan sampai akhir nanti. Dan agenda sidang ke-3 akan dilanjutkan pada Senin 25 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Kota Bogor,” tutup Rizayati kepada media. (Red)