Ini Bantahan Humas PN Idi Terkait Putusan Seumur Hidup Kasus 119 Kilo Sabu

Humas PN Idi Aceh Timur, Tri Purnama SH

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur telah menjatuhkan Vonis rendah yaitu hukuman seumur hidup terhadap Terdakwa Kasus 119 Kg Sabu yang ditangkap di perairan Peureulak Aceh Timur pada Juni 2020 lalu Divonis Seumur hidup dalam sidang putusan Rabu 27 Januari 2021.

Humas PN Idi Tri Purnama SH membenarkan bahwa pada Rabu 27 Januari 2021, Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada 3 orang Terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.

Namun kata Tri terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan banding 1 Februari 2021. Selanjutnya pengadilan akan memberitahukan pernyataan banding tersebut kepada para Terdakwa.

“Majelis Hakim memberikan hak masing-masing untuk mengajukan memori dan kontra memori selanjutnya berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk diperiksa oleh hakim tingkat banding,” kata Tri Purnama melalui pesan WA kepada redaksi lintasnasional.com pada Minggu 7 Februari 2021.

Namun terkait vonis lebih rendah itu, Tri Purnama SH yang juga berprofesi sebagai Hakim di PN idi mengatakan dengan adanya perbedaan hukuman antara perkara 119 kg sabu-sabu yang hanya dihukum penjara seumur hidup dibandingkan dengan perkara lain dengan jumlah BB lebih sedikit seperti perkara 20 kg sabu-sabu (M. Kasem, cs) yang dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun sudah melalui berbagai pertimbangan

“Perlu kami jelaskan bahwa hakim menjatuhkan pidana tidak hanya mempertimbangkan jumlah BB semata, namun harus pula mempertimbangkan kualitas perbuatan Terdakwa yang telah dibuktikan di persidangan,” imbuhnya

Menurut Tri Purnama, berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang terbukti bersalah diukur dari kadar kesalahannya, seberapa besar peran aktif Terdakwa dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya.

“Namun demikian, ukuran pemidanaan tidak boleh melebihi batas yang ditentukan dalam norma pasal dakwaan yang terbukti,” lanjut Tri

Dalam hal ini Tri meminta meminta insan pers agar supaya menyuguhkan berita yang mencerdaskan dan meluruskan pemahaman masyarakat bahwa berat ringannya hukuman tidak diukur dari jumlah barang bukti semata.

“Akan tetapi turut dipertimbangkan pula kualitas perbuatan, peran aktif Terdakwa, dampak yang ditimbulkan, keadaan yang meringankan dan memberatkan Terdakwa yang kesemuanya telah dibuktikan di persidangan dan dipertimbangkan dalam putusan,” pinta Tri Purnama H

Ketiga terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup masing-masing yaitu Usman Ar Bin Abdurrahman, Irfan Bin Asnawi dan Sayuti Bin Abubakar karena terbukti menyelundupkan 119 Sabu dengan menggunakan Kapal Motor KM.TEUPIN JAYA pada 21 Juni 2020 lalu, pihak Mabes Polri sampai saat ini pun masih memburu tiga orang DPO dalam kasus itu yaitu SF alias P, MTF alias TF dan IDR alias DR alias SR. (Red)