Isu Suap dan Ralat SK, Adi Maros: KIP Aceh Timur Tidak Profesional Rekrut PPK dan PPS

Adi Maros
Adi Maros

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur dinilai telah melakukan tindakan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum terkait munculnya keputusan perbaikan nama-nama melalui pengumuman ralat Nomor 007/PP.04.1/P/1103/2023 Tanggal 25 Januari yang ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh Timur Sofyan.

Abdul Hadi Abidin SH alias Adi Maros salah satu tokoh masyarakat Aceh Timur menyesalkan dan menyayangkan terjadinya pengumuman ralat terhadap nama nama PPS yang sudah terpilih dan ditetapkan serta dilantik pada tanggal 24 Januari 2023 di Gedung ISC Idi Rayeuk dieliminasi ke dalam kategori Pengganti dari Posisi Terpilih sebelumnya.

“Secara kode etik, apa yang dilakukan mencerminkan kerja KIP Aceh Timur sama sekali tidak profesional, akuntabel dan berkepastian hukum, keputusan KIP Aceh Timur itu telah menimbulkan kegaduhan dan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu khususnya di Aceh Timur, ini menjadi ancaman serius dalam hal keraguan publik terhadap proses pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan secara Jujur yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur”, jelas Adi Maros.

Tidak hanya itu saja, hangatnya isu kontroversial adanya penyuapan terkait kelulusan Anggota PPK dan PPS juga harus disikapi secara pro aktif oleh aparat penegak hukum yang ada.

“Memang banyak yang jadi korban tapi enggan melapor karena takut tersandung hukum terutama yang memberikan uang kepada pihak tertentu, susah dilakukan pembuktian terkait penyuapan tapi itu sudah menjadi rahasia umum “, ucap pria kelahiran Matang Peureulak Kecamatan Pante Bidari itu.

Adi Maros yang juga salah satu kader dari salah satu partai nasional berharap dan mendesak pihak Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap kasus penyuapan PPK dan PPS.

“Kalau keadaan seperti ini dibiarkan maka tidak akan menjadi efek jera bagi para pelaku apalagi jika sampai hukum dilecehkan karena tidak mampu ditegakkan, terlepas dari itu semua, seluruh Anggota KIP Aceh Timur perlu mempertanggungjawabkan segala tindakan dan perbuatannya secara aturan dan Perundang-Undangan yang berlaku terkait timbulnya kerugian bagi para pihak akibat keputusan yang diambil oleh KIP Aceh Timur,” pungkas Abdul Hadi Abidin SH. (Red)