LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Peningkatan Saluran Pembuang Daerah Irigasi Paya Geurugu, Kecamatan Gandapura Bireuen, yang dikerjakan PT. Menara Suriya Shakti yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak Rp 6,2 Miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKD) Aceh.
Dalam temuan BPK menyebutkan addendum kontrak yang dibuat oleh Dinas PUPR tidak mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Prespres) Nomor 16 Tahun 2018.
Hal dinyatakan itu adalah klausul addendum Kontrak Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan diatur bahwa penyedia jasa dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai sisa pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan.
Berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP) yang ditandatangani pengawas lapangan, pekerjaan sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2021, sesuai dengan Berita Acara Penerimaan Barang/PHO Nomor 610/04 b/BASTP/DOKA/2021 yang telah diserahterimakan pada tanggal 20 Januari 2021.
“Penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 21 hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 18 Januari 2021,” tulis BPK dalam laporannya 29 April 2021
Proyek Pekerjaan senilai Rp 6.291.298.000 dengan nomor kontrak nomor 610/24.018-01/SDA/PUPR/2020 tanggal 14 Agustus 2020. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 140 hari kalender terhitung mulai 14 Agustus sampai dengan 31 Desember 2020.
Pekerjaan tersebut mengalami perubahan kontrak sebanyak tiga kali berdasarkan Addendum Kontrak I Nomor 610/24.018-1/ADD.I/SDA/2020 tanggal 27 Agustus 2020, Addendum Kontrak II Nomor 610/24.018-20/ADD.II/SDA/2020 tanggal 6 November 2020, dan terakhir Addendum Kontrak Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan No.610/24.018-05/ADD-PKPP/SDA/PUPR/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020.
Menurut BPK Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp 5.677.897.400, dengan penerbitan 3 kali penerbitan SP2D.
Dalam Laporan BPKP juga menyebutkan hasil penelusuran dokumen dan keterangan dari PPK dan PPTK disepakati bahwa dasar pengenaan denda dilakukan berdasarkan nilai keseluruhan dari masing-masing item pekerjaan yang belum diselesaikan.
Item pekerjaan yang terlambat tersebut dengan nilai setelah dikurangi pajak sebesar Rp 952.541.961,92. Sehingga atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 21 hari tersebut, penyedia jasa dikenakan denda sebesar Rp18.098.297,28 (1‰ x 21 hari x Rp 952.541.961,92).
Adapun pemenang proyek tersebut berdasarkan dokumen papan nama pekerjaan proyek adalah PT Menara Suriya Shakti dengan alamat kantor jalam Medan-Banda Aceh KM. 226, Matang Geulumpang Dua, Gampong Meunasah Dayah, Peusangan – Bireuen Aceh.
Proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik H. Ziaurrahman atau H. Uun tersebut juga pernah menuai protes dari masyarakat sekitar, kerena mengalami gagal panen kerena tidak dibangunnya saluran pembuang.
Meskipun menuai protes masyarakat dan menjadi temuan BPK pada pembangunan sebelumnya, namun proyek lanjutan senilai 5,8 Milyar dari APBK 2021 juga diduga dikerjakan rekanan yang sama H. Uun dengan perusahaan yang berbeda. (M. Reza)