Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Jadi Tersangka, Habib Bahar Kembali Ditahan Polisi

LINTAS NASIONAL – JAWA BARAT, Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith setelah menetapkan sang penceramah sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks pada Senin 1 Maret 2021 malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

Dengan penetapan tersangka itu, kata Arief, polisi langsung menangkap dan menahan Bahar.

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, seperti dikutip Antara pada Selasa 4 Januari 2021

Selain Bahar, Polda Jabar juga menetapkan pria berinisial TR sebagai tersangka. TR disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat Bahar.

Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Jika terbukti bersalah, Bahar dan TR terancam dipenjara hingga lima tahun atau lebih.

Penetapan Bahar sebagai tersangka dilakukan Polda Jabar setelah memeriksanya sejak Senin siang.

Pendukung Bahar Smith sempat memenuhi kawasan Mapolda Jabar yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, menunggu hasil pemeriksaan.

Ratusan pendukung Bahar Smith terlihat mendatangi kawasan Mapolda Jabar sejak pukul 11.00 WIB. Massa terpusat di pintu masuk mapolda.

Mereka membawa beberapa poster berisikan poster berisi pesan ‘Indonesia Damai Tanpa Intimidasi’ dan ‘Ulama Itu Bukan Musuhmu’. (AN)