LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun. Suaidi langsung ditahan.
“Iya jadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gutama saat dimintai konfirmasi, Senin 22 Mei 2023
Penetapan tersangka Suaidi dilakukan setelah dia menghadiri panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe. Dia dibawa keluar dari gedung Kejari dengan menggunakan rompi tahanan.
Langsung ditahan di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perbuatan H disebut merugikan negara Rp 43 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa H pada Selasa (16/5/2023) sejak pukul 10.00 WIB. Pria yang menjabat sebagai direktur RS Arun sejak 2016 hingga Januari 2023 itu langsung ditahan di Lapas Klas IIA Lhokseumawe.
“Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap H dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe,” kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam keterangannya.
Syaifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari tahun 2016 hingga 2022, perbuatan H merugikan negara sekitar Rp 43 miliar. (detik)