Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara Lima Penyelundup Puluhan Ton Bawang Merah Asal Aceh Timur

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Lima orang Terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan 768 karung bawang merah dari Thailand ke Aceh melalui jalur laut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 20 masing-masing empat tahun penjara. mereka juga dikenakandenda masing-masing Rp 500 juta.

Kelima Terdakwa itu yaitu Dahlan Hasan (48) tekong asal Aceh Timur. Lalu, Zulkarnaini (24) Kepala Kamar Kapal asal Idi, Aceh Timur. Berikutnya, Nurdin (43) Anak Buah Kapal (ABK) asal Peudawa Aceh Timur, Azmiadi (19) anak buah kapal asal Aceh Timur. selanjutnya Habibullah selaku pemilik bawang merah asal Idi, Aceh Timur.

Tuntutan terhadap para penyelundup itu dibacakan oleh Wahyudi Kuoso SH,JPU Kejari Aceh Utara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Utara yang dipimpin Hakim Arnaini MH.

Sedangkan kelima terdakwa menjalani sidang tersebut secara daring di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Karena itu, JPU meminta hakim menuntut dan menghukum mereka masing-masing empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta. (Red)