Daerah  

Jenazah Diambil Keluarga, Dua Warga Aceh Positif COVID-19 Dimakamkan Tanpa Protokol

 

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Aceh melaporkan bahwa sudah dua warga di daerah Tanah Rencong yang positif terinfeksi virus corona, namun dimakamkan tanpa mengikuti protokol kesehatan.

Juru bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Minggu 19 Juli 2020 mengatakan kedua warga tersebut yakni MI, 63 tahun, warga Kecamatan Baitussalam dan Ju, 73 tahun, warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

“Iya ini sudah dua terjadi pengambilan jenazah oleh keluarga dari Aceh Besar,” kata Saifullah, di Banda Aceh.

Aksi pihak keluarga mengambil mendiang MI dari RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh pada Rabu 15 Juli lalu. Sedangkan Ju, diambil keluarganya pada Sabtu 18 Juli kemarin, sehingga keduanya dimakamkan tanpa mengikuti prosedur standar COVID-19.

“Informasi terakhir dari rumah sakit memang usai (shalat, red) magrib (Ju, red) diambil oleh keluarga untuk difardu-kifayahkan sebagaimana biasa pasien lainnya,” ujarnya.

Jubir yang akrab disapa SAG itu menjelaskan, Ju merupakan pasien ke 146 terpapar virus corona di Tanah Rencong. Hasil foto dada Ju menunjukkan viral load sangat tinggi, dan hasil tes cepat molekuler (TCM) juga positif COVID-19.

Setelah dua jam mendapat perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, sekira pukul 17.30 WIB, Ju dinyatakan meninggal dunia dan pihak keluarga keberatan proses pemulasaran jenazah dilakukan sesuai protokol kesehatan.

“TCM itu seperti real time polymerase chain reaction atau RT-PCR juga. Yang diperiksa virus dalam cairan nasofaring dan orofaring juga,” ujarnya.

Menurut SAG, jenazah korban COVID-19 sangat infeksius. Katanya, setiap tetes cairan dari jenazah tersebut mengandung jutaan virus corona yang dapat menginfeksi orang lain.

Oleh Karena itu, kata dia, seharusnya proses pemulasaran jenazah COVID-19 sebaiknya dilaksanakan oleh ustadz dari pihak rumah sakit, guna melindungi keluarga jenazah dan masyarakat sekitarnya.

“Karena untuk mencegah penularan bagi yang mengurusi jenazah, mereka kan tidak terlatih dan tidak memiliki APD yang lengkap, maka lebih baik itu dilakukan oleh ustadz di rumah sakit,” katanya.

SAG menambahkan, atas kejadian itu maka setiap warga yang berkontak dianggap sebagai orang tanpa gejala (OTG), sehingga mereka harus dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan COVID-19.

Secara kumulatif, Aceh melaporkan 146 kasus COVID-19, di antaranya 68 orang telah sembuh, sembilan orang meninggal dunia, dan 69 masih dalam penanganan medis. (antara)