LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh dan warga, terkait izin PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.
Informasi itu disampaikan Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur dikutip dari Serambinews.com, Rabu 6 Mei 2020.
Berdasarkan informasi yang kami kutip dari laman situs Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/gugatan yang diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta dikabulkan MA sebagai pihak yang menerbitkan proses izin,” kata M Nur.
Dalam amar putusan kasasi itu disebutkan “Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, Tolak eksepsi, Kabul Gugatan, Batal dan Wajib Cabut Objek Sengketa.”
Walhi Aceh bersama warga, lanjut M Nur, menyambut baik putusan ini.
Keputusan tersebut menurutnya, telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang.
Dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial.
“Tentu ini merupakan kemenangan rakyat Aceh bersama mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan bupati, gubernur, hingga kementerian yang keliru atas nama investasi,” ujarnya.
Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana menyampaikan, bahwa pihaknya baru saja melihat putusan tersebut di laman situs MA.
Putusan kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.
“Putusan itu diterbitkan MA tanggal 14 April 2020 dan kami sedang menunggu salinan putusan yang disampaikan ke pengadilan pengaju dan seterusnya akan disampaikan kepada kami,” ungkap Reza.
Dengan keluarnya putusan itu, menurut Reza, baik secara de facto dan de jure PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah.
Untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lain di dalamnya.
“Kami berharap semoga putusan ini menjadi pelajaran bagi para pihak strategis untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan, dan pelestarian sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ujar Reza.
Dia juga memberikan tekanan serius kepada pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Kabupaten Nagan Raya secara khusus untuk dapat mengambil pelajaran berharga atas putusan ini.
Sehingga tidak sewenang-wenang menerbitkan izin, dengan mengabaikan banyak hak di dalamnya.
“Jangan dengan kebijakan pemerintah, pada akhirnya rakyat yang selalu memikul beban atas keputusan pemerintah. Bukan malah mendatangkan manfaat jangka panjang,” demikian Reza. (*)
Artikel ini dikutip dari serambinews.com