LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo meminta seluruh kepala satuan lalu lintas (kasat lantas) turun ke lapangan demi memastikan anggotanya profesional.
Dia tak ingin para kasat lantas bergaya seperti manajer perusahaan yang hanya bekerja di balik meja.
“Kasat lantas jangan berpikir menjadi manajer tingkat atas,” tegas Ferdy Sambo seperti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 26 Maret 2022
Ferdy Sambo menyampaikan itu dalam rapat kerja teknis (rakernis) Korlantas tahun 2022 di Polda Jawa Timur. Rakernis dihadiri direktur lalu lintas (dirlantas) 34 polda se-Indonesia dan jajarannya.
Ferdy Sambo menilai pelanggaran pada fungsi lalu lintas terjadi karena etika pelayanan yang belum seutuhnya dipahami anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas). Akhirnya, Polantas yang dimaksud menunjukkan arogansi kewenangan, seperti razia tanpa dilengkapi surat perintah.
Ferdy Sambo kemudian memberi contoh tindakan tak profesional oknum Polantas lainnya, semisal penyalahgunaan wewenang dengan pemerasan dan pungutan liar (pungli) kepada pelanggar lalu lintas. Lalu perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang tidak transparan.
“Maka dari itu, perlu ada struktur baru, yaitu Kabag Propam pada fungsi Lantas, yang memiliki fungsi pengawasan kepada anggota lantas,” jelas dia saat memberi pengarahan rakernis Korlantas Polri yang mengusung tema ‘Revitalisasi Fungsi Lalu Lintas Guna Mewujudkan Polri yang Presisi dalam Rangka Menyukseskan Pembangunan Nasional’.
Masih kata Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih memproses Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Pengawasan Melekat (Waskat).
Nantinya, jika sudah ditandatangani Jenderal Sigit, atasan atau pimpinan dua tingkat di atas oknum bisa dikenai sanksi jika anggota melakukan pelanggaran.
“Jika Perkap Pengawasan Melekat sudah ditandatangani Bapak Kapolri, satu dan dua tingkat di atas akan dimintakan pertanggungjawaban,” tegas Sambo. (Red)