Iklan Lintas Nasional

Kasus Dana PNPM Jeumpa, Kajari Bireuen: Akan Segera Ditetapkan Tersangka

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen akan segera menetapkan Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Rhazi, SH, MH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Muliana, SH pada Rabu 29 Juni 2022 di Aula Adhiyaksa.

“Sesegera mungkin kita akan menetapkan tersangka yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” ujar Moh. Farid Rumdana

ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sekitar 62 saksi yang diantaranya pengurus Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) serta Kelompok Simpan Pinjam (SPP) dan sejumlah pihak terkait lainnya dengan jumlah Anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar 2,1 Miliar.

“Kita telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak 14 April 2022 dan telah memintai keterangan dari sejumlah saksi, pengurus dan kelompok SPP, Jeumpa akan menjadi contoh untuk Kecamatan lainnya agar lebih hati-hati dalam menggunakan uang negara,” lanjut eks Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu

Selanjutnya Moh. Farid mengatakan akan terus menelusuri penggunaan Dana PNPM di Kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Bireuen demi menyelamatkan uang negara.

“Tidak menutup kemungkinan akan kita telusuri ke Kecamatan lain di Bireuen karena Dana untuk Pemberdayaan masyarakat itu menjadi Atensi pemerintah,” sebutnya

Di hari yang sama Tim Kejaksaan yang dipimpin oleh Muhammad Rhazi didampingi Kasi Intelijen Muliana melakukan penggeledahan kantor PNPM di Desa Cot Tarom Tunong dan Kantor Camat Jeumpa sekira Pukul 11.30 Wib, Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan indikasi Korupsi Dana PNPM.

Tim penyidik didampingi Ketua BKAD Zulkifli dan Sekretaris Anshari Puteh juga berhasil mengamankan uang kas PNPM sebesar Rp.454.500.000 yang disimpan di rekening Bank Aceh atas nama SPP PNPM Kecamatan Jeumpa.

Kejaksaan Bireuen juga menyita sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut dan telah menyita uang dengan total Rp.484.593.000 ditambah dalam masa penyelidikan sebesar Rp.30.093.000 dari Anggaran keseluruhan 2,1 Miliar.

Uang tersebut akan dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bireuen pada Kamis 30 Juni 2022 (M. Reza)